Menu

Mode Gelap
Gunakan Konstruksi Bronjong Kokoh, Jalan Longsor di Simpang MKP Rampung Diperbaiki Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga Konferkot PWI Batam Sukses, Muhammad Khafi Resmi Jabat Sebagai Ketua Periode 2025-2028 Amsakar Percepat Penanganan Sampah di Batam dengan Satgas Kebersihan dan Satpol PP Semangat TMMD Ke-123 Kodim 0318/Natuna dan Ramadhan TNI-Polri dan Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan di Desa Selemam Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

BERITA TERKINI

Selundupkan Sabu dalam Popok, Penumpang Kapal dari Malaysia Ditangkap Bea Cukai Batam

badge-check


					Selundupkan Sabu dalam Popok,
Penumpang Kapal dari Malaysia Ditangkap Bea Cukai Batam Perbesar

Selundupkan Sabu dalam Popok, Penumpang Kapal dari Malaysia Ditangkap Bea Cukai Batam

BATAM (HK) – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan sabu jaringan internasional di terminal kedatangan Ferry International Batam Center pada Rabu (5/3/2025).

Dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 orang pelaku laki-laki berusia 32 tahun berinisial PG yang berasal dari Tanjung Pinang, beserta barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) dengan total berat 185 gram.

Penindakan dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu penumpang kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 13.15 WIB.

Petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dengan bantuan anjing pelacak unit K-9, namun seorang penumpang tersebut sempat menghindari pelacakan yang dilakukan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, atas keanehan perilaku yang ditunjukkan, maka petugas melakukan pemeriksaan mendalam kepada penumpang tersebut.

Saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan bahwa penumpang tidak dapat memberikan alasan yang jelas tentang tujuannya pergi ke Malaysia. Hal tersebut membuat kecurigaan petugas semakin meningkat.

“Petugas kemudian melakukan test urine terhadap PG dengan hasil positif mengonsumsi Methampetamine dan Ampethamine,” kata Evi, Rabu (12/3/2025).

Pada saat penumpang melakukan tes urine, ditemukan bahwa penumpang mengaku membawa 1 bungkusan yang dicurigai sebagai sabu.

Selain itu setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan lagi 1 bungkus plastik yang disembunyikan dalam popok yang dicurigai sebagai sabu.

“Kemudian terhadap barang tersebut petugas melakukan uji sampel dengan menggunakan narcotest reagent U dan didapati hasil berubah menjadi warna biru (Positif Methamphetamine). Atas barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Evi.

Berdasarkan keterangan pelaku, PG bekerja atas perintah dari seorang laki-laki bernama SS yang merupakan kawan main bola dari PG.

Menurut pengakuan PG, ini merupakan kali pertama bekerja sebagai kurir. Awalnya PG hanya ditawari pekerjaan untuk menemani SS mengambil Sabu di Malaysia dengan upah Rp 5 Juta per trip.

Namun ketika di Malaysia SS menyuruh PG untuk membawa sabu tersebut dengan upah dinaikan menjadi Rp10 juta per trip.

“SS berangkat dari Tanjung Pinang ke Batam pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 menggunakan kapal ferry dengan rute Tanjung Uban-Telaga Punggur. SS berangkat bersama PG dan juga seorang Wanita bernama AA yang juga merupakan kekasih dari PG,” ujarnya.

Sesampainya di Pelabuhan Telaga Punggur, mereka berangkat menuju ke Pelabuhan Batam Center untuk melanjutkan perjalanan ke Stulang Laut, Malaysia.

Menurut pengakuan PG, barang diterima oleh SS dari seorang laki-laki bernama B pada Selasa 4 Maret 2025. PG tidak bertemu dan tidak mengenal B. Setelah SS menerima barang dari B, SS langsung memberikan barang tersebut ke PG.

Awalnya PG menolak karena perjanjian awalnya hanya untuk menemani namun setelah bernegosiasi dan menaikan upahnya, PG setuju untuk membawa barang tersebut.

“Barang diterima oleh PG sudah dalam bentuk popok untuk dipakai. Barang akan diberikan kepada seorang bernama IIS di Tanjung Pinang,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dam)

Baca Lainnya

Gunakan Konstruksi Bronjong Kokoh, Jalan Longsor di Simpang MKP Rampung Diperbaiki

15 Maret 2025 - 19:06 WIB

Longsor bahu jalan simpang MKP rampung diperbaiki dengan menggunakan konstruksi Bronjong yang kokoh

Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

15 Maret 2025 - 19:00 WIB

GPM yang digelar DPPP Tanjungpinang bekerja sama dengan Bank Indonesia diserbu warga menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandig di pasar.

Konferkot PWI Batam Sukses, Muhammad Khafi Resmi Jabat Sebagai Ketua Periode 2025-2028

15 Maret 2025 - 18:53 WIB

Foto rangkaian kegiatan Konferkot PWI Batam sukses dilaksanakan di Ballroom Golden Prawan, Batam, Sabtu (15/03/2025)., Muhammad Khafi Anshary atau yang akrab disapa Jonkavi resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam periode 2025-2028.

Amsakar Percepat Penanganan Sampah di Batam dengan Satgas Kebersihan dan Satpol PP

15 Maret 2025 - 17:40 WIB

Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

14 Maret 2025 - 22:48 WIB

GPM yang digelar DPPP Tanjungpinang bekerja sama dengan Bank Indonesia diserbu warga menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandig di pasar.
Trending di BERITA TERKINI