Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

POLITIK

RKUHP Tak Bisa Disahkan Sebelum 17 Agustus

badge-check


					Dua aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jeritan Rakyat (Ajra) berunjuk rasa mengecam ketertutupan pemerintah dan DPR saat melakukan pembahasan draft rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Alun-alun Serang, Banten, Rabu (6/7).  - ANTARA FOTO Perbesar

Dua aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jeritan Rakyat (Ajra) berunjuk rasa mengecam ketertutupan pemerintah dan DPR saat melakukan pembahasan draft rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Alun-alun Serang, Banten, Rabu (6/7). - ANTARA FOTO

JAKARTA (HK) – Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) tak bisa disahkan sebelum 17 Agustus atau bersamaan dengan peringatan 77 Tahun Hari Kemerdekaan.

Menurut Arsul, masa sidang anggota dewan baru akan dimulai pada 16 Agustus mendatang bersamaan dengan sidang tahunan DPR/MPR yang akan dihadiri Presiden Joko Widodo. Pihaknya baru bisa menyusun jadwal pembahasan RKUHP setelahnya. “Tidak mungkin [bisa disahkan sebelum 17 Agustus],” kata dia, Senin (8/8/2022).

Arsul memastikan pihaknya tak akan buru-buru melanjutkan proses pembahasan RKUHP. Menurut dia, baik pemerintah maupun DPR masih akan melibatkan masyarakat membahas sejumlah pasal dalam RKUHP.

Dia memint publik memberi masukan yang konkret serta usulan redaksi, termasuk apakah pasal dalam RKUHP hanya diperbaiki atau dihapus. Wakil Ketua MPR itu sekaligus meminta agar usulan tidak memicu perdebatan yang justru hanya akan memperpanjang pembahasan.

“Agak masalah [jika usulannya memantik] perdebat [misalnya] perlu ada atau tidak perlu ada itu masalah. Tapi kalau pasal itu direformasi, saya kira nggak masalah ya,” katanya.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan keinginan pemerintah untuk mengesahkan RKUHP sebelum 17 Agustus. Hal itu disampaikan Mahfud saat bertemu dengan Dewan Pers, Kamis (29/7/2022).

Namun, Presiden Joko Widodo lewat Mahfud belakangan meminta agar RKUHP bisa kembali dibahas bersama publik. Jokowi ingin masyarakat betul-betul memahaminya.

“Kami diminta [oleh Presiden Jokowi] untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022). (cnn)

Sumber: cnnindonesia.com

Baca Lainnya

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Trending di BERITA TERKINI