Menu

Mode Gelap
Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Masyarakat Korban Laka Lantas Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025 Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat 27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara

BERITA TERKINI

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

badge-check


					Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

Perbesar

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tiga Terpidana Korupsi berbeda senilai Rp.663.950.000, Rabu (15/01/2025)

“Hari ini kami menerima melakukan eksekusi barang bukti dari Tiga Terpidana Korupsi, masing-masing sebesar Rp.650.000.000,-atas nama Terpidana Muhammad Noor Ichsan, kemudian sebesar Rp.9.000.000 atas nama Terpidana Muhammad Shandiy dan uang sejumlah Rp.4.950.000 sebagai Barang Rampasan atas nama Terpidana Tri Wahyu Widadi,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH pada sejumlah awak media.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

Atik menjelaskan, bahwa pengembalian uang korupsi dimaksud Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.8213/PID.SUS/2024 tertanggal 16 Desember 2024 dan Putusan No.4966K/PID.SUS/2024 Tanggal 19 September 2024.

“Eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.650.000.000 ini sebagai uang pengganti pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tanjungpinang Tahap VI dengan menggunakan anggaran APBN tshun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang atas nama Terpidana Muhammad Noor Ichsan,”ucap Plt Kajari Tanjungpinang ini.

Kemudian lanjutnya, eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.9.000.000,- sebagai uang pengganti kerugian negara atas nama Terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan sejumlah uang senilai Rp.4.950.000,- merupakan sebagai uang rampasan atas nama Terpidana Tri Wahyu Widadi dalam perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi kepulauan Riau yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2020.

“Hal ini dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4966 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT – 1401/L.10/Fuh.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024,”jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH menambahkan, atas pengembalian uang korupsi dari Tiga Terpidana tersebut, pihaknya langsung menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang yang nantinya akan diteruskan ke BRI.

“Uang sejumlah Rp.663.950.000,- ini, langsung kita serahkan ke pihak Bank Mandiri Cabang Tangerang,” pungkasnya. (nel)

Baca Lainnya

Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Masyarakat Korban Laka Lantas

14 Februari 2025 - 14:54 WIB

Aksi heroik Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani ini patut diacungi jempol saat terjun langsung bantu masyarakat korban laka lantas yang terjadi di jalan arah Tanjung Uban km. 16 Toapaya Selatan pada jumat (14/02/2025).

Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara

14 Februari 2025 - 14:40 WIB

Sidang tuntutan perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025)   

Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan

13 Februari 2025 - 20:20 WIB

Rapat paripurna penyampaian Ranperda serta pembentukan Pansus terkait penyelenggaraan KLA dan Kearsipan, Rabu (12/2).

Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025

13 Februari 2025 - 20:13 WIB

Rangkaian kegiatan kegiatan Operasi Keselamatan Seligi 2025 Satlantas Polres Bintan dengan melakukan pengecekan kesehatan pengendara serta kelengkapan kendaraan di kawasan Pelabuhan Roro, Tanjungpinang Uban, termasuk menyebarkan brosur keselamatan pada Kamis (13/02/2025).

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

13 Februari 2025 - 13:59 WIB

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat
Trending di BERITA TERKINI