Korban Lari dari Rumah karena Sering Selisih Paham dengan Orang Tua
BATAM (HK) – Seorang pemuda berinisial SA (22) diciduk Reskrim Polsek Sekupang, karena dia mencabuli anak bawah umur yang berusia 15 tahun di Perumahan Green Garden, Kampung Seraya, Batu Ampar.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, mengatakan, pelaku merupakan pacar dari korban yang masih bersekolah, aksi bejat itu dilakukan korban di kosnya di Perumahan Green Garden, Kampung Seraya.
Perbuatan pelaku diketahui berawal Polsek sekupang menerima laporan pengaduan dari orang tua korban bahwa anaknya hilang pada Senin (3/10), kemudian Opsnal Polsek Sekupang langsung melakukan pencarian terhadap korban.
“Setelah 3 hari pencarian pada, Kamis 06 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mendapatkan informasi bahwasanya korban tinggal bersama pelaku di kost-kostan Perumahan Green Garden Kelurahan Kampung Seraya,” kata Yudha, Senin (10/10).
Dikatakan Yudha, kemudian Reskrim Polsek Sekupang mendatangi lokasi kost tersebut, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa telah menyetubuhi korban di kost-kostan selama korban 5 hari kabur dari rumah.
“Pelaku dan korban sudah kenal dan berpacaran selama 1 bulan tetapi tidak pernah bertemu. Kaburnya korban dari rumah karna permintaan korban ke pelaku. yang mana pelaku menjemput korban di rumahnya, Karena korban dan orang tuanya sering terjadi selisih paham,” jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 helai baju kemeja kotak-kotak, 1 helai jilbab warna biru tua, 1 helai kaus singlet putih, 1 helai celana pendek, 1 helai bra warna merah dan 1 helai celana panjang.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (dam)