TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat karakter dan identitas budaya melalui kebijakan strategis yang menyasar aparatur sipil negara (ASN). Wali Kota H. Lis Darmansyah, SH dan Wakil Wali Kota Drs. H. Raja Ariza, MM meluncurkan tiga kebijakan baru yang menitikberatkan pada nilai budaya Melayu dan spiritualitas.

Ketiga kebijakan tersebut mencakup, Kewajiban memakai tanjak dan busana Melayu bagi ASN setiap Jumat, Pelaksanaan apel pagi rutin di seluruh OPD, Penyelenggaraan kegiatan keagamaan mingguan setiap hari Jumat.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak awal April 2025 dan diumumkan secara resmi dalam apel gabungan pertama pasca libur Idul Fitri, Rabu (9/4).

Lis Darmansyah menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi. “Ini adalah langkah membangun jati diri ASN yang kuat secara budaya, disiplin dalam bekerja, serta memiliki kedalaman spiritual,” ujar Lis di hadapan ratusan ASN.

Dukungan LAM, Hulubalang, dan GERAM Kepri Kebijakan ini menuai apresiasi luas dari elemen masyarakat, khususnya dari tokoh-tokoh adat dan pemuda Melayu. Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang, Juramadi Esram, menyambut positif inisiatif ini dan menyebutnya sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan LAM dalam menjaga budaya lokal.

“Pemko Tanjungpinang menunjukkan bahwa pelestarian adat tidak hanya menjadi wacana, tapi diimplementasikan dalam kebijakan nyata,” kata Juramadi.

Panglima Hulubalang LAM, Dato’ Yudi Irawan, menyebut penggunaan busana Melayu sebagai ekspresi nyata dari identitas daerah. Ia menilai kebijakan ini sebagai bagian penting dari penguatan citra Tanjungpinang sebagai pusat peradaban Melayu.

“Kita harus bangga dan menunjukkannya. Tanjungpinang sebagai Bunda Tanah Melayu wajib menjadi contoh pelestarian nilai dan simbol budaya,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Generasi Anak Melayu Kepri (GERAM Kepri), Aryandi, melihat kebijakan ini sebagai benteng moral di tengah derasnya arus globalisasi. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan.

“Jangan sampai ini hanya jadi seremonial. ASN harus memahami makna di balik kebijakan ini agar nilai budayanya betul-betul terinternalisasi,” ujarnya.

Kebijakan yang diusung Lis dan Raja Ariza merupakan bagian dari visi besar “Tanjungpinang Berbenah”, yang tak hanya berfokus pada pembangunan fisik dan pelayanan publik, tetapi juga membentuk karakter ASN yang menyatu dengan akar budaya dan nilai keagamaan. (eza)

Share.
Leave A Reply