KARIMUN (HK) – Dalam rangka merayakan peringatan Hari Jadi Kabupaten Karimun yang ke-24 tahun pada tahun 2023, Bupati Karimun telah mengeluarkan Surat Edaran No: B/800/1552/BKPSDM/2023 tentang Penggunaan Pakaian Kurung Melayu Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-24 Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.
Menurut surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non-ASN di lingkungan unit kerja Kabupaten Karimun diwajibkan mengenakan baju kurung melayu lengkap pada hari kerja mulai dari tanggal 09 hingga 13 Oktober 2023. Perayaan Hari Jadi Kabupaten Karimun jatuh pada tanggal 12 Oktober 2023.
Tidak hanya berlaku bagi pegawai di MIN 3 Karimun, surat edaran ini juga menghimbau seluruh instansi, desa/lurah, sekolah/madrasah, dan pihak lainnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Karimun untuk mengikuti aturan tersebut.
Selain penggunaan pakaian tradisional, Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun juga telah merencanakan sejumlah kegiatan menarik untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Kabupaten Karimun Ke-24 Tahun 2023.
Rencananya, berbagai acara dan pertunjukan seni akan digelar untuk menghibur warga serta wisatawan yang hadir dalam perayaan ini.
Perayaan Hari Jadi Kabupaten Karimun yang ke-24 tahun ini diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan dan kebanggaan masyarakat Karimun, sekaligus mempromosikan kekayaan budaya dan pariwisata daerah ini kepada dunia luar.
Acara-acara yang telah direncanakan diharapkan dapat memberikan pengalaman yang tak terlupakan bagi semua peserta yang hadir, sambil merayakan keberagaman dan keindahan budaya lokal. (r)