Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Arbain Sebut Hai Seng Tidak Miliki Bukti Lunasi Jual Beli Lahan Pabrik di Rawasari Proyek Pembangunan Gedung Kantor dan Rehabilitasi Rumdis Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Dipertanyakan Spitbod Piber di Barelang Transportasi Alternatif dengan Tarif Terjangkau Resahkan Sopir Truk, Pencurian Speedometer Kerap Terjadi Rybakina Tampil Dominan, Kazakhstan Raih Kemenangan Perdana di United Cup Penyaluran FLPP Ditargetkan Dimulai Awal Januari 2025

BATAM

Ratusan Pelajar SMA di Batam Antusias Ikuti JMS Kejati Kepri

badge-check


					Tim Kejati Kepri saat melakukan sosialisasi dan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diikuti ratusan pelajar di SMA Negeri 18 Batam dan SMK Negeri 2 Batam, Kamis (21/11/2024).
Perbesar

Tim Kejati Kepri saat melakukan sosialisasi dan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diikuti ratusan pelajar di SMA Negeri 18 Batam dan SMK Negeri 2 Batam, Kamis (21/11/2024).

BATAM (HK) – Tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), yang diikuti ratusan pelajar di SMA Negeri 18 Batam dan SMK Negeri 2 Batam, Kamis (21/11/2024)

Dalam kegiatan kali ini, Tim JMS Kejati Kepri dengan mengangkat tema tentang, “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Anti Perundungan (Bullying)”.

Upaya ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa merupakan generasi penerus bangsa.

Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS), terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, Jaksa Fungsional Steven Huala, sekaligus sebagai narasumber, dan Anggota Tim Penkum lainnya.

Kegiatan JMS ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi emas penerus bangsa.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menyampaikan materi tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya), dan menjelaskan bahwa, terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika.

“Dimana Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,” ucapnya .

Sedangkan psikotropika lanjutnya, merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.

Narkotika terdiri dari Golongan I (ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi, dan lainnya), Golongan II (ex. Morfin, Peditin, Alfaprodina dan Golongan III (ex. Codein, dll). Sedangkan Psikotropika terdiri dari Golongan I (ex. DMA, MDMA, Meskalin, dan lainnya),

Lalu, Golongan II (ex. Afetamin, Metakulon, dan lainnya), Golongan III (ex. Flunitrazepam, Pentobarbital, dan lainnya) dan Golongan IV (ex. Diazepam, Fenobarbital dan lain-lain).

Selanjutnya pemateri memberikan penjelasan terkait dampak dari pemakaian narkoba seperti organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis.

Narasumber juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati.

Kemudian dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, dan peranan masyarakat, peranan pemerintah, maupun upaya penanggulangan narkotika.

Atas materi tersebut diharapkan para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat sehingga para siswa dapat menjauhi narkoba dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.

Pemateri berikutnya Steven Huala, menjelaskan tentang bullying menjelaskan bahwa perundungan atau bullying merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

“Ancaman yang dilakukan sekali saja, akan tetapi membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying,” ungkap Steven Huala.

Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta intervensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.

Dikatakannya, ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman.

“Dampak perundungan/bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya, sedangkan dampak bagi korban dari perundungan/bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah krn merasa cemas dan takut, serta rendahnya prestasi kerja,” sebut Jaksa Kejati Kepri ini.

Dijelaskan, perundungan/bullying ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesempatan untuk terjadinya bullying adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yang rendah di sekolah, serta memiliki karakter agresif.

Lalu, paparnya, bisa disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya, lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas.

Dan pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan beberapa topik jenis tindak pidana yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan, serta kesadaran hukum bagi pelajar, maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Bidang Pembinaan SMA, Budi Susilo, Kepala Sekolah SMAN 18 Batam Dra. Neli Chandrawati Manalu dan Kepala Sekolah SMKN 2 Batam Drs. Refio, beserta para guru dan siswa/i sebagai peserta sebanyak 160 orang di SMAN 18 dan 100 orang di SMKN 2 Batam. (r/nel)

Baca Lainnya

Spitbod Piber di Barelang Transportasi Alternatif dengan Tarif Terjangkau

28 Desember 2024 - 12:02 WIB

Kepala BNN Batam Minta Fasilitas Rehabilitasi di Batam Ditambah

28 Desember 2024 - 10:23 WIB

STAIN Kepri Siapkan Langkah Strategis Menuju Akreditasi yang Lebih Baik

28 Desember 2024 - 10:03 WIB

Batam View Beach Resort Peduli dan Berbagi Keceriaan dengan Anak Yatim

27 Desember 2024 - 13:42 WIB

Nelayan Kepri Kecam Intimidasi Marine Police Singapura di Perairan Pulau Nipah

27 Desember 2024 - 10:33 WIB

Trending di BATAM