Penetapan Rahmat Effendi alias RE sebagai tersangka, ujarnya, setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
RE diduga menerima sejumlah dana suap atas pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Pria yang kerap disapa Bang Pepen ini lantas diringkus bersama 14 orang lainnya dalam OTT tersebut.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan dana senilai Rp5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan.
Dari 14 orang yang diamankan, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka termasuk RE alias Bang Pepen.
Baca juga: 278 WNI Coba Masuk Malaysia Secara Ilegal
Tersangka RE diyakini telah mengintervensi beberapa lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan Pemkot Bekasi dengan APBD-P Tahun 2021.
“Total dana APBD-P ini mencapai Rp286,5 miliar, yang diperuntukkan untuk pemberian ganti rugi terhadap pembebasan lahan dikawasan Rawalumbu, senilai Rp21,8 miliar,” jelas Rudi.
Selain itu, imbuhnya, juga ada pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
“Untuk pembebasan lahan Polder 202 sejumlah Rp25,8 miliar, dan dana yang diperuntukkan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama sebesar Rp15 miliar,” pungkas Rudi.
Sumber: Republika.co.id
