Di dalam izin lingkungan PT.Yeyen lanjutnya, memiliki luas lahan sebanyak 200 hektar. Sedangkan PT.EJPS memiliki luas lahan 1000 hektar. Sehingga luasnya berbeda tapi nomor surat dan tahun suratnya sama. Semua surat dan izin Lingkungan yang dikeluarkan DLH lanjut Joko lagi, ada di Kabag Hukum Kabupaten Lingga.
“Jika izin Lingkungan tidak ada, maka Izin tambang produksi tidak bisa dikeluarkan. Sedangkan Izin pinjam pakai Hutan Produksi Terbatas (HPT) dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Joko juga menyebut, bahwa lokasi penambangan bauksit PT.Yeyen merupakan lokasi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dan saksi dan Tim DLH lain bersama KLHK turun ke lokasi, ditemukan satu unit eskavator dan 2 unit Dump Truk beroperasi di lokasi.
“Tahun 2010 izin pertambangan PT.Yeyen ini yang mengeluarkan Bupati Lingga, Kemudian setelah itu perpanjangan Tahun 2014 yang mengeluarkan Gubernur Provinsi Kepri,” jelasnya.
Sementaraa saksi Febrizal dan Ahmadi, mengatakaan, pada saat turun kelokasi juga melihat 9 dumtruk dan 2 alat berat masih beroperasi saat itu.
PT.Yeyen Nunggak Kompensasi Warga
Dalam persidangan yang sama, Kepala Desa (Kades) Bakong Amril dalam keteranganya juga mengatakan, jika selama beroperasi, PT.Yeyen Bintan Permata tidak memberi kontribusi dan kompensasi pada warga Desa Bakong.
Amril yang mengaku sebelum menjabat Kades menjadi tokoh pemuda di desa Bankong saat itu, juga turun ke lokasi untuk menyetop alat berat perusahaan Tambang tersebut.
“Penyetopan kami lakukan karena perusahaan tidak memberi kompensasi yang dijanjikan kepada Warga. Dan bahkan sampai saat ini, perusahaan ini masih menunggak 5 kali kompensasi pada Masyarakat,” jelasnya.
Besaran kompensasi sesuai kesepakatan yang diterima warga per bulan, lanjut Kades Bakong ini Rp 250 ribu per bulan per Kepala Keluarga (KK). Di Desa Bakong sendiri memiliki penduduk sebanyak 320 KK.
Usa mendengar keterangan 6 saksi, Hakim PN Tanjungpinang Novarina Manurung didampingi Justiar Ronald dan Risbarita Simarangkir kembali menunda persidangan hingga 24 Mei 2022 mendatang. (nel)