BINTAN (HK) – PT Madina Persada Mandiri (MPM) hingga saat ini diduga belum melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan Ketanagakerjaan kepada lima orang karyawannya.

Padahal, dari informasi yang diperoleh, setiap bulannya perusahan sub kontraktor (subkon) yang bergerak di bidang jasa security itu mengajukan invoice kepada PT Indo Gas Sukses Abadi selaku main kontraktor atau kontraktor utama berlokasi di jalan Nusantara km 23 Kijang Kota, Kabupaten Bintan untuk pembayaran gaji kepada karyawan tersebut.

Namun, anehnya, perusahaan jasa security tersebut tidak melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang merupakan hak terhadap karyawan.

Diketahui berdasarkan tagihan iuran BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dari tanggal jatuh tempo 10 April 2025, PT MPM masih menunggak pembayaran iuran yang mencapai Rp17.933.405.

Harusnya perusahaan subkon tersebut memotong uang gaji karyawan untuk pembayaran BPJS Kesehatan.

Namun perusahaan itu sama sekali tidak melakukan pembayaran iuran. Begitu juga dengan BPJS Ketanagakerjaan sudah dinonaktifkan kepada karyawan tersebut.

Menyikapi hal itu, Human Resources Department (HRD) PT Indo Gas Sukses Abadi Nina saat dikonfirmasi menegaskan bahwa setiap tagihan yang diajukan dari pihak PT MPM kepada PT Indo Gas Sukses Abadi sudah include atau termasuk di dalamnya BPJS Kesehatan dan Ketanagakerjaan.

“Untuk setiap tagihan yang ditagihkan sudah include dengan BPJS Ketanagakerjaan maupun Kesehatan dan sudah kita bayarkan.

Ini bisa kita buktikan dalam invoice tagihan setiap bulan dan kontrak kerja,” ujarnya kemarin.

Terkait dengan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan Ketanagakerjaan dari PT MPM terhadap karyawannya, Nina tidak mengetahui hal tersebut.

“Mengenai tunggakan dari PT MPM, kita tidak mengetahui, karena setiap tagihan yang ditagihkan sudah kami bayarkan termask iuran BPJS Kesehatan dan Ketanagakerjaan,” imbuhnya. (eza)

Share.
Leave A Reply