BINTAN (HK) – PT Berkah Lautan Kepri (BLK) melakukan kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut bersama sejumlah lapisan masyarakat di Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Numbing, Dusun I, Minggu (20/04/2025)

Kegiatan tersebut dilakukan oleh PT BLK guna menampung aspirasi, khusus masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir setempat atas rencana usaha Hasil Sedimentasi Laut (Pasir Laut) di kawasan area seluas 2017, 10 hektar di Blok B.1 dari 5 Blok yang tersedia dan diberikan ini.

Hal dimaksud Merajuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut atas persetujuan rencana lokasi prioritas untuk melakukan kegiatan persiapan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut setempat.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Direktur PT Berkah Lautan Kepri (BLK), Jusri Sabri beserta rombongan, Camat Bintan Pesisir, Assun Ani, Kades Numbing Heri Santoso, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hendri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, Niken Wulandari, Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, para perangkat RT/RW, serta puluhan perwakilan masyarakat nelayan dan pesisir setempat.

Dalam kegiatan tersebut juga diadakan tanya jawab sejumlah masyarakat yang hadir, terkait rencana usaha Sedimentasi Laut di wilayah Kecamatan Bintan Pesisir yang di berikan izin, termasuk kompensasi yang akan diberikan serta dampak dari aktivitas dilakukan oleh pihak perusahaan yang bergerak dibidang pasir laut tersebut.

Dalam kesempatan tersebut sempat terjadi penolakan dari sebagian masyarakat yang hadir dengan berbagai alasan, yakni adanya ke khawatiran bahwa aktivitas pengerukan pasir akan merusak ekosistem laut, yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat nelayan.

“Kalau laut rusak, dari mana kami mencari ikan? Ini bukan cuma soal proyek, ini soal masa depan kami,”ujar masyarakat.

Warga memaparkan bahwa sejak dahulu laut di sekitar Desa Numbing tidak pernah disentuh oleh perusahaan swasta. “Kami tidak tahu siapa yang sebenarnya diuntungkan. Negara? Atau perusahaan? Yang jelas, kami mencari nafkah di laut ini,” ungkap warga.

Sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat tersebut langsung di jawab dengan lugas oleh Direktur PT Berkah Lautan Kepri PT BLK, Jusri Sabri.

“Khusus untuk masyarakat nelayan setempat, pihak perusahaan kita telah menyiapkan dana bantuan masing-masing perbulan dan per Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp.2 juta per bulan untuk masyarakat nelayan per KK, kemudian untuk masyarakat pesisir sekitar kawasan, akan kita berikan bantuan sebesar Rp.1,5 dan masyarakat sekitar umumnya kami siapkan bantuan dana sebesar Rp.750 ribu. Dana tersebut akan disalurkan melalui Bank Riau sebelum pengerjaan dimulai,”kata Jusri.

Jusri juga mengatakan, bahwa pihak perusahaan juga mengklaim telah mengantongi izin lokasi seluas 2.017,10 hektare, yang diterbitkan pada 10 Maret 2025. Saat ini, mereka sedang menyelesaikan kajian lingkungan (AMDAL) dan akan mengurus kuota ekspor ke Singapura sebesar 50.000 meter kubik

“Aktivitas Sedimentasi Laut yang kita lakukan nanti berbeda jauh dengan aktivitas usaha pertambangan yang dapat merusak terumbu karang. Aktivitas usaha yang akan kita lakukan nanti, justru bisa menghidupkan terumbu karang, karena mengangkat pasir yang menumpuk atau menimbun terumbu karang menggunakan peralatan yang mesin cukup bagus, tapi tidak buatan Cina,”ujarnya. (nel)

Share.
Leave A Reply