TANJUNGPINANG (HK) – Proyek pengadaan belanja modal bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (Tabib) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) senilai Rp3,59 miliar diduga di mark up.
Proyek kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan, sarana, prasarana, alat kesehatan untuk usaha kesehatan perorangan (UKP) rujukan, usaha kesehatan masyarakat (UKM) dan UKM rujukan ini dibiaya APBD Provinsi Kepri.
Terletak di belakang RSUD RAT dengan kontraktor pelaksana CV Mega Wahana dan konsultan pengawas CV Prima Kreasi Arsindo Consultant dengan waktu 90 hari kalender dimulai sejak 2 September lalu ini disinyalir banyak ditemukan ketimpangan.
Bahkan, dari proses tahapan tender lelang proyek tersebut menurut informasi yang didapat sudah di kondisikan pemenangnya kepada perusahaan tertentu yang dinilai tidak profesional dalam mengerjakannya.
Dari hasil penelusuran di lapangan baru-baru ini, meskipun sudah melewati dari waktu pengerjaan, sebagian ruangan gedung Radioterapi masih belum siap di cat.
Begitu juga dengan pekerjaan landscape taman di luar sekitar gedung Radioterapi saluran drainase atau parit keliling, pasangan batu dan batu kali serta pekerjaan lainnya belum selesai.
Kemudian, sejumlah AC atau alat pendingin ruangan yang sudah terpasang tampak sepertinya barang second atau bekas.
Begitu juga tata letak pemasangan alat pendingin ruangan ini tidak rapi dan terkesan asal pasang.
Belanja modal sarana gedung Radioterapi RSUD RAT tersebut mendapat sorotan dari aktivis Pemuda Tanjungpinang, Rio.
Ia mensinyalir proyek pengadaan sarana pendukung gedung Radioterapi tersebut diduga di mark up atau adanya penggelembungan harga dari spesifikasi.
“Kalau kita lihat dan amati proyek tersebut, pengerjaannya kemungkinan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari rencana anggaran biaya (RAB).
Sehingga kemungkinan besar proyek tersebut terjadi mark up yang banyak menguntungkan pihak kontraktor,” katanya kemarin.
Rio juga menduga proyek tersebut sudah dikondisikan dari awal sehingga ada kongkalikong permainan dari pihak kontraktor, pejabat pembuat komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak tertentu.
Ia menyebutkan, seperti dalam riancian RAB yang tertera, ada salah satu item pekerjaan AC Split Wall 2 PK merek Daikin sebanyak 15 unit dengan harga per satuan sekitar Rp11.701.316, dengan total harga Rp175.519.000.
Kalau AC merek tersebut yang baru dijual dipasaran per unit seharga sekitar Rp7 jutaan.
Dengan demikian, diduga harga dalam RAB tetsebut di mark up. Ada juga pekerjaan pengadaan dan pemasangan closet duduk dengan total 12 unit dimana per satu unit harga satuan Rp4.395.160.
Kemudian, pekerjaan landscape galian tanah biasa Rp52.565.997 yang belum selesai dikerjakan.
“Padahal proyek tersebut sudah habis masa pekerjaannya yang tentunya termin sudah dicairkan 100 persen,” katanya.
Belum lagi lanjut dia, pekerjaan pengadaan dan pemasangan kusen pintu dan jendela yang nilainya cukup besar dengan total Rp299.934.558, pekerjaan penutup lantai dan dinding Rp349.067.239, pekerjaan instalasi plumbing atau sistim pemipaan yang berfungsi untuk menyediakan air bersih dan membuang air limbah dalam suatu bangunan Rp231.560.385 dan pekerjaan lainnya yang diduga di mark up.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri agar segera turun ke gedung Radioterapi ini untuk menindaklanjutinya terkait dengan adanya unsur tindak pidana korupsinya.
“Kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat di lapangan berikut dengan menghitung nilai mark up dan kerugiannya. Setelah lengkap, kami akan melaporkannya ke Kejati Kepri,” pungkasnya. (eza)