Menu

Mode Gelap
Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru

BATAM

Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Curanmor

badge-check


					Pria inisial DS (44) yang diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang karena melakukan Curanmor di Tiban. DAMRI/HALUAN KEPRI Perbesar

Pria inisial DS (44) yang diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang karena melakukan Curanmor di Tiban. DAMRI/HALUAN KEPRI

BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Sekupang ditangkap seorang pria inisial DS (44), karena melakukan Curanmor di perum Tiban BTN Blok L Nomor 58 Rt 03 RW 02, Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Kejadian tersebut berawal pada Rabu, (5/1) saat korban inisial R hendak mengantar anaknya berangkat kesekolah, namun korban sudah tidak melihat sepeda motornya yang di parkirkan di depan rumahnya.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada adiknya. Selanjutnya adik korban mencoba mencari keberadaan sepeda motor korban di Seputaran Tiban I dan di temukan oleh adik korban bahwa sepeda motor yang hilang itu berada si kos-kosan tiban I Kecamatan Sekupang.

“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,5 juta,” ucap Yudha, Sabtu (8/1).

Dikatakan, setelah pihaknya menerima laporan kejadian itu, Unit Opsnal Polsek Sekupang langsung menuju ke tempat ditemukan motor milik korban tersebut. Pelaku didapatkan sedang menggunakan sepeda motor milik korban.

“Unit opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian dibawa ke Polsek sekupang untuk proses lebih lanjut. Adapaun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 kunci palsu, 1 unit sepeda motor Yamaha jupiter Z Warna Hitam perak,” ujarnya.

Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci Palsu. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan selanjutny.”Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. saat ekspos perkara proses penuntutan kasus Curanmor di Batam, Rabu (22/01/2025)

SDS Yos Sudarso III Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas di Tanjung Uncang

21 Januari 2025 - 17:43 WIB

MTs Negeri 3 Batam Resmi Dinegerikan

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon

21 Januari 2025 - 17:34 WIB

Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam

21 Januari 2025 - 17:29 WIB

Trending di BATAM