BATAM (HK) – Aksi tak biasa dilakukan DPC Serikat Pekerja LEM SPSI Kota Batam. Dua papan bunga duka cita dikirim ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Senin (31/8/2026).
Namun, papan bunga tersebut bukan untuk menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seseorang. Papan bunga itu menjadi simbol protes atas apa yang disebut LEM SPSI sebagai “matinya keadilan bagi pekerja di tangan mediator Disnaker Batam.”
Aksi tersebut berkaitan dengan polemik penanganan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dua karyawan PT Pegaunihan Technology Indonesia yang beralamat di kawasan Muka Kuning, Batam.
Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD FSP LEM SPSI Kepri, Rijalun, menilai terdapat persoalan serius dalam anjuran mediator Disnaker Kota Batam, khususnya terkait perbedaan alasan PHK antara surat yang dikeluarkan perusahaan dengan dasar yang digunakan mediator dalam menghitung hak pekerja.
“Papan bunga ini merupakan bentuk kritik dan simbol bahwa keadilan bagi pekerja seolah-olah telah mati di tangan mediator,” ujar Rijalun.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan agar Disnaker Kota Batam memberikan perhatian serius terhadap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan memastikan mediator bekerja berdasarkan fakta, dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Rijalun menegaskan, seorang mediator harus memiliki kompetensi dalam menjalankan tugasnya, terlebih ketika keputusan atau anjuran yang dikeluarkan berkaitan langsung dengan hak pekerja.
“Dalam mengambil pertimbangan, seorang mediator itu harus kompeten. Seharusnya minimal sarjana hukum dan harus mau menerima masukan dari para pihak,” tegasnya.
Alasan PHK Dipersoalkan
Sebelumnya, LEM SPSI mempertanyakan dasar anjuran Disnaker Kota Batam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara dua pekerja dengan PT Pegaunihan Technology Indonesia.
Pasalnya, surat PHK yang diterima pekerja menyebut pemutusan hubungan kerja berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan pencemaran nama baik perusahaan.
Namun, dalam surat anjuran Disnaker Kota Batam Nomor R/2702/500.15.15.2//III/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, hak pekerja justru dihitung dengan pendekatan PHK karena alasan efisiensi.
“Pada surat anjuran tertulis alasan PHK yang dilakukan PT Pegaunihan karena alasan efisiensi. Padahal di surat PHK jelas tertulis karena ada dugaan pencemaran nama baik yang tidak berdasar,” kata Rijalun.
Menurutnya, perbedaan tersebut bukan persoalan administratif semata. Dasar PHK berhubungan langsung dengan penghitungan hak yang diterima pekerja.
Dalam surat anjuran, mediator Disnaker merujuk Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.
Berdasarkan pendekatan tersebut, Disnaker menganjurkan PT Pegaunihan Technology Indonesia membayarkan hak sebesar Rp128 juta kepada Engly Heryanto Ndaomanu dan Rp48 juta kepada Rieke Dyah Astiwi. Jumlah itu belum termasuk sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Perusahaan Sebut Ada Pelanggaran Mendesak
Di sisi lain, dalam keterangan pengusaha yang tercantum dalam surat anjuran, PT Pegaunihan menyatakan PHK dilakukan karena kedua pekerja dianggap melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak.
Perusahaan menyebut kedua pekerja telah menyebarluaskan rahasia perusahaan melalui media serta mencemarkan nama baik perusahaan, pimpinan perusahaan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perusahaan.
Dasar PHK tersebut disebut mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegaunihan, khususnya Pasal 26 huruf (n), yang mengatur pembocoran rahasia perusahaan atau pencemaran nama baik.
Namun, mediator Disnaker dalam pertimbangannya menyatakan perusahaan belum dapat menunjukkan bukti maupun dokumen pendukung mengenai dampak nyata yang merugikan perusahaan akibat pelanggaran yang dituduhkan kepada kedua pekerja.
Atas pertimbangan tersebut, mediator menilai dugaan pelanggaran bersifat mendesak yang dituduhkan kepada Engly dan Rieke belum sepenuhnya dapat dibenarkan.
Surat anjuran juga mencatat bahwa para pihak tidak keberatan terhadap PHK. Persoalan yang belum menemukan titik temu adalah mengenai besaran hak yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja.
Tiga Kali Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan
Dalam surat anjuran tersebut, Disnaker mencatat proses mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 7 Juli, 15 Juli, dan 29 Juli 2026.
Mediasi dihadiri pihak pekerja dan pengusaha, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. Mediator kemudian mengeluarkan anjuran tertulis setelah para pihak tidak menemukan titik temu mengenai hak-hak akibat PHK.
Engly Heryanto Ndaomanu diketahui bekerja sejak 3 Mei 2021 hingga 19 Juni 2026 dengan jabatan terakhir Manager Technical dan upah Rp16 juta per bulan. Ia dianjurkan menerima Rp128 juta.
Sementara Rieke Dyah Astiwi bekerja sejak 1 November 2022 hingga 19 Juni 2026 dengan jabatan terakhir Senior Engineer dan upah Rp8 juta per bulan. Ia dianjurkan menerima Rp48 juta.
Kedua nilai tersebut belum termasuk sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur berdasarkan data sebenarnya.
SPSI Minta Mediator Dievaluasi
Rijalun menilai penggunaan alasan efisiensi dalam anjuran Disnaker tidak selaras dengan fakta yang tercantum dalam surat PHK perusahaan.
Ia mempertanyakan bagaimana alasan efisiensi dapat dijadikan dasar perhitungan hak, sementara perusahaan tidak mencantumkan efisiensi sebagai alasan PHK dalam surat yang diterima pekerja.
“Sudah seharusnya seorang mediator dalam pengambilan keputusan berdasarkan fakta, bukan asumsi mereka sendiri,” tegasnya.
Ia juga meminta Disnaker Kota Batam mengevaluasi kompetensi mediator yang menangani perkara tersebut.
“Seorang mediator Disnaker harus kompeten di bidangnya. Jika tidak kompeten, sudah sewajarnya diganti,” pungkas Rijalun.
Melalui pengiriman dua papan bunga duka cita tersebut, LEM SPSI berharap Disnaker Kota Batam tidak menganggap aksi itu sekadar simbolis, tetapi sebagai alarm keras agar proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial benar-benar berpihak pada fakta, aturan dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Sementara itu, surat anjuran Disnaker memberikan waktu kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah surat diterima.
Apabila anjuran ditolak salah satu pihak atau para pihak, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (dam)


