Menu

Mode Gelap
Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

PINANG

Polres Tanjungpinang Kembali Tangkap Pemilik Narkoba

badge-check


					Pemilik narkoba jenis sabu yang ditangkap di Tanjungpinang, Senin (10/1). Perbesar

Pemilik narkoba jenis sabu yang ditangkap di Tanjungpinang, Senin (10/1).

TANJUNGPINANG (HK) – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang untuk kesekian kalinya kembali menangkap pelaku pemilik narkoba jenis sabu. Untuk kali ini, polisi menangkap seorang pria berinisial MA, beserta barang bukti narkoba jenis sabu, di Jalan Ir. Sutami Tanjungpinang, Senin (10/1) kemarin.

“Tersangka kita amankan, tepatnya di halaman parkiran Kolam Renang Dendang Ria Jalan Ir. Sutami sekira pukul 01.00 WIB dini hari,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny B, Selasa (18/1).

Diterangkannya, untuk pengungkapan kasus ini bermula setelah anggota Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan seorang pria memiliki menyimpan serta menguasai narkotika jenis sabu di sekitar lokasi kejadian.

“Atas informasi tersebut, anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian mendapati pria sesuai ciri-ciri yang dimaksud, tengah berada di halaman parkiran Kolam Renang Dendang itu,” jelas Ronny.

Dari penggeledahan tersangka, lanjut Ronny, didapati barang bukti dari tangan kanan MA, berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya,” ungkap Ronny.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

“Saat tersangka beserta sejumlah barang bukti didapat, sudah kita amankan di sel tahanan Polres Tanjungpinang, guna proses penyelidikan lebih lanjut, ” tutupnya. (nel)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik

13 Januari 2025 - 17:30 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura

13 Januari 2025 - 15:46 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/01/2025).

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).

Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras

13 Januari 2025 - 08:34 WIB

Gorong-Gorong Ambruk di Simpang Kota Piring

13 Januari 2025 - 08:29 WIB

Kerusakan gorong-gorong di simpang Kota Piring menyebabkan tumbangnya sebuah tiang lampu lalu lintas, Jumat (10/1).
Trending di BERITA TERKINI