TANJUNGPINANG (HK) – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang untuk kesekian kalinya kembali menangkap pelaku pemilik narkoba jenis sabu. Untuk kali ini, polisi menangkap seorang pria berinisial MA, beserta barang bukti narkoba jenis sabu, di Jalan Ir. Sutami Tanjungpinang, Senin (10/1) kemarin.
“Tersangka kita amankan, tepatnya di halaman parkiran Kolam Renang Dendang Ria Jalan Ir. Sutami sekira pukul 01.00 WIB dini hari,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny B, Selasa (18/1).
Diterangkannya, untuk pengungkapan kasus ini bermula setelah anggota Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan seorang pria memiliki menyimpan serta menguasai narkotika jenis sabu di sekitar lokasi kejadian.
“Atas informasi tersebut, anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian mendapati pria sesuai ciri-ciri yang dimaksud, tengah berada di halaman parkiran Kolam Renang Dendang itu,” jelas Ronny.
Dari penggeledahan tersangka, lanjut Ronny, didapati barang bukti dari tangan kanan MA, berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya,” ungkap Ronny.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
“Saat tersangka beserta sejumlah barang bukti didapat, sudah kita amankan di sel tahanan Polres Tanjungpinang, guna proses penyelidikan lebih lanjut, ” tutupnya. (nel)