NATUNA (HK) – Polres Natuna menangkap dua orang yang dinyatakan berperan selaku perantara Narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua orang itu masing-masing berinisial ZA (30) laki-laki yang berstatus sebagai honorer di Kantor Imigrasi dan WW (40) laki-laki yang bersatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Natuna.
Keduanya ditangkap pada tanggal 10 Maret 2025 di tempat berbeda. ZA ditangkap di jalan menuju Pelabuhan Selat Lampa dan setelah dilakukan pengembangan WW kemudian ditangkap di Jalan Pramuka.
“Kedua perkara ini merupakan satu rangkaian,” kata Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie kepada sejumlah wartatawan dan pimpinan media di Mapolres Natuna, Rabu (7/5/2025).
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa sabu-sabu sebanyak 0,71 gram yang berhasil ditemukan jajaran Satres Narkoba Polres Natuna pada pelaku merupakan barang yang bukan miliknya.
“Mereka mengaku sebagai perantara saja. Mereka hanya mengaku dapat kiriman,” imbuh AKBP Novyan.
Selain menangkap pelaku, Polres Natuna juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu seberat 0,71 gram, satu bungkus rokok mereka trump, HP dan 1 unit sepeda motor mereka scoopy dari tersangka WW.
Sedangkan barang bukti dari tersangka ZA berupa 1 tas warna hitam dan dua buah sendok untuk sabu-sabu.
Atas perbuatab kerdua tersangka itu, AKBP Novyan menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya berupa penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya. (fat)