NATUNA (HK) – Setelah dilaporkan oleh korban, S (32) laki-laki ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Natuna di Jalan Hang Tuah Ranai pada tanggal 2 April 2025 lalu.
Pria itu ditangkap atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pornografi dan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik.
S dilaporkan ke polisi oleh mantan pacaranya sendiri yang sekaligus berstatus sebagai korban pada perkara ini.
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie kepada sejumlah wartatawan dan pimpinan media menuturkan kronologis perkara.
Pristiwa perekaman video terjadi saat kedua pasangan itu masih berpacaran. Pada satu kesempatan mereka melakukan panggilan video call, pada saat itu korban tampil dengan tampilan yang tidak pantas dilihat orang.
“Dan pada kesempatan itu juga pelaku merekam panggilan video itu. Sementara korban tidak tahu aktifitas itu direkam oleh si pelaku,” tutur AKBP Novyan di Mapolres Natuna, Rabu (7/5/2025).
Seiring berjalannya waktu, hubungan asmara mereka mengalami masalah yang mengakibatkan hubungan percintaan mereka putus.
Setelah putus cinta, si pelaku meminta mantan pacaranya itu untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan kepada korban sebanyak Rp. 4 juta selama mereka berpacaran.
Permintaan pengembalian uang itu disertai dengan acaman. Yang mana pabila korban tidak mengembalikan uang, maka video korban akan disebar.
Menerima permintaan yang disertai ancaman seperti itu, korban langsung memblok nomor pelaku supaya ia tidak bisa menghubunginya lagi.
“Setelah diblok ini, baru pelaku menyebar video tersebut melalui Messenger ke kawan-kawan korban yang ada di media sosial. Jadi video itu disebarnya ke kawan-kawan korban aja,” jelas AkBP Novyan.
Selain menangkap pelaku, Polres Natuna juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk, rekaman video dan pakaian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman yang menanti, maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar,” pungkas AKBP Novyan. (fat).