TANJUNGPINANG (HK) – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial DW, diduga memiliki dan menyimpan 4 paket sabu, Jumat (18/02/2022).
Sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
![](https://harianhaluankepri.com/wp-content/uploads/2024/12/Pamflet-PMB-STIE-2025-scaled.jpg)
![](https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/design4223.jpg)
“Kejadian ini bermula Hari Selasa, 15 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, setelah anggota Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi bahwa ada seorang lelaki dicurigai memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny B.
Selanjutnya, kata Ronny, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang lansung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut, berada di pinggir Jalan Perumahan Taman Seraya Qiara, Kelurahan Air Raja, sedang mengendarai motor yang masuk ke dalam perumahan.
“Kemudian anggota kita langsung menciduk pelaku, yang mengaku bernama (DW) dan dilakukan penggeledahan terhadap DW. Lalu, ditemukan dibadannya 1 buah botol minuman berisi 1 paket diduga sabu terbungkus plastik transparan,” kata Ronny.
Selain itu, lanjutnya, dari balik celana, pelaku mengeluarkan 1 helai tisu yang berisikan 2 paket, diduga sabu dan juga diamankan 1 unit handpone yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi barang haram tersebut.
Baca Juga:Polres Bintan Ringkus Dua Kurir Sabu
“Ketika diinterogasi pelaku, DW mengakui masih menyimpan 1 paket sabu di Desa Sei Lekop Kijang,” tutur Ronny.
Atas keterangan pelaku tersebut, lanjut Ronny, pihaknya langsung melakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang 1 buah plastic kresek hitam berisi 1 buah kotak rokok yg didalamnya ditemukan 1 paket sabu, 1 bundle plastik bening dan 1 buah timbangan digital, serta 1 buah kotak rokok berisi seperangkat alat hisab sabu (bong).
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 paket diduga sabu, dengan total berat bruto 4,25 gram, 1 botol minuman, 1 helai tisu, 1 unit Hp, 1 plastik hitam, 1 timbangan digital, 2 buah kotak rokok, seperangkat alat hisab (bong), 1 bundle plastik bening, beserta 1 unit sepeda motor roda dua merah hitam,” terang Kasatreskoba Polres Tanjungpinang
Semua barang tersebut, jelas Ronny, diakui kepemilikannya oleh (DW), dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebihlanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tutupnya (nel)