Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

PINANG

PNS Dilarang Mutasi Ke Pemprov Kepri

badge-check


					Gubernur Provinsi Kepri, H. Ansar Ahmad, S.E., M.M. Perbesar

Gubernur Provinsi Kepri, H. Ansar Ahmad, S.E., M.M.

TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait moratorium larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten kota se-Provinsi Kepri untuk melakukan mutasi ke pemerintah Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri, H. Ansar Ahmad dalam surat Edaran Moratorium nomor: 820/684/BKD dan KORPRI-03/2022, Senin (31/1) kemarin.

Yang mana, ditegaskan Ansar menghentikan sementara (moratorium) permohonan pindah atau mutasi masuk ke Provinsi Kepri.

“Berkenaan dengan Pemetaan dan Penataan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberlakukan moratorium (penghentian sementara) bagi PNS yang mengusulkan pindah/mutasi masuk ke lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhitung mulai 1 Februari 2022,” ujar Ansar.

Baca juga: Pemko Tanjungpinang Serahkan DPA Tahun Anggaran 2022

Dikatakan Ansar, moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan dalam rangka upaya untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing perangkat daerah, serta dalam rangka pertimbangan mengurangi beban belanja pegawai.

“Moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan Permintaan Persetujuan mutasi atau rekomendasi menerima dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelum tanggal 1 Februari 2022,” jelas Ansar.

Ansar berharap, dengan adanya moratorium, perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dilarang memberikan rekomendasi bagi PNS pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (Efr)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik

13 Januari 2025 - 17:30 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura

13 Januari 2025 - 15:46 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI