TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait moratorium larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten kota se-Provinsi Kepri untuk melakukan mutasi ke pemerintah Provinsi Kepri.
Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri, H. Ansar Ahmad dalam surat Edaran Moratorium nomor: 820/684/BKD dan KORPRI-03/2022, Senin (31/1) kemarin.
Yang mana, ditegaskan Ansar menghentikan sementara (moratorium) permohonan pindah atau mutasi masuk ke Provinsi Kepri.
“Berkenaan dengan Pemetaan dan Penataan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberlakukan moratorium (penghentian sementara) bagi PNS yang mengusulkan pindah/mutasi masuk ke lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhitung mulai 1 Februari 2022,” ujar Ansar.
Baca juga: Pemko Tanjungpinang Serahkan DPA Tahun Anggaran 2022
Dikatakan Ansar, moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan dalam rangka upaya untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing perangkat daerah, serta dalam rangka pertimbangan mengurangi beban belanja pegawai.
“Moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan Permintaan Persetujuan mutasi atau rekomendasi menerima dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelum tanggal 1 Februari 2022,” jelas Ansar.
Ansar berharap, dengan adanya moratorium, perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dilarang memberikan rekomendasi bagi PNS pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (Efr)