LINGGA (HK)- Barisan Melayu Bersatu di Kabupaten Lingga geruduk Kantor Unit Penyelenggara Kepelabuhan (KPP) Kelas III (Syahbandar) Dabo Singkep, Senin (26/5/2025). Aksi ini dilakukan untuk pertanyakan polemik perizinan sandar kapal tongkang untuk pengangkutan biji bauksit PT Hermina Jaya di Pelabuhan Jetty PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Ratusan massa dengan membawa spanduk dan bendera berbaris tertio di depan kantor Syahbandar Dabo Singkep dengan pengewalan Anggita kepolisian dari Polres Lingga.

Koordinator aksi, Zuhardi, mengatakan, kedatangan massa ke kantor syahbandar Dabo ini dilakukan karena beredarnya informasi di masyarakat bahwa Syahbdanr Dabo melakukan praktik mal adminitrasi dengan mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) kapal tongkang pengangkut bauksit PT Hermina Jaya.

“Kami tidak anti investasi tapi investasi yang masuk di Lingga harus sesuai dengan ketentuan dan aturan. Kami datang untuk minta kejelasan dari pihak Syahbandar apakah izin pelayaran kapal pembawa bauksit tersebut berizin dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Zuhardi.

Data yang dimiliki, Zuhardi jelas menunjukkan adanya kejanggalan loading bauksit yang dilakukan PT Hermina Jaya. Masa berlaku pelabuhan Jetty milik TBJ yang telah kedaluarsa hingga surat permintaan PT TBJ agar PT Hermina tidak melakukan aktivitas loading bauksit di pelabuhan miliknya dan terjadinya Ksi kekerasan yang dilakukan oknum pengawas loading bauksit menjadi dasar dilakukan aksi.

“Kondisi masyarakat saatbini tensah terpuruk, kalau mau mencuri (Melakukan invetasi tanpa regulasi yang jelas) aja masyarakat. Biar sama-sama bisa dinikmati,” ucap Zuhardi.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keributan yangenganggj ketertiban masyarakat umum, atas inisiatif Polsek Singkep, selanjutnya enam perwakilan masyarakat diajak audiensi diruang rapat Syahbandar Dabo Singkep.

Dalam keterangannya, Kepala Syahbandar Dabo Singkep, Mahyudin, mengaku sebagai otoritas kepelabuhan di wilayah Dabo Singkep dan sekitarnya, pihaknya telah melakukan tugas dan fungsi sesuai kewenangan yang dimiliki. Dasar surat perjanjian kersaam antara PT Hermina, TBJ dan BCA menjadi dasar pemberian SIB kepada kapal tongkang pembawa bukit ke PT BAI di Bintan.

“Kami memiliki surat perjanjian tiga perusahaan. Pajak sudah dibayarkan dan ketentuan lainnya sudah terpenuhi jadi tidak ada alasan kami menahan kapal,” terang Mahyudin.

Manganggaoi hal ini, Zuhardi mengaku tidak puas dengan jawaban yang diberikan Kepala Syahbandar Dabo Singkep ini. Hasil rekaman audensi yang dilakukan ini akan dijadikan. Dasar untuk dibawa ke instansi terkait di perintah pusat.

“Banyak kejanggalan dari penjelasan kepala Syahbandar tentang legalitas sandar kapal loading bauksit PT Hermina. Saya pastikan akan membuat laporan ke Kementerian terkait di Jakarta. Saat ini saya juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan yang ada di Jakarta,” pungkas pria yang akrab disapa Zuai ini.

Share.
Leave A Reply