Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

HUKUM KRIMINAL

Perkara Ekspor Timah Ilegal Disidangkan, Pemodal dan Pemilik Barang Masih DPO

badge-check


					erdakwa Safrudin bin Alm La Sale selaku nahkoda kapal motor (KM) Rembulan-IV disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan negeri (Kejari), Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (02/10/2024).
Perbesar

erdakwa Safrudin bin Alm La Sale selaku nahkoda kapal motor (KM) Rembulan-IV disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan negeri (Kejari), Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (02/10/2024).

TANJUNGPINANG (HK) – Perkara ekspor atau pengiriman Tambang Timah Ilegal yang dilakukan oleh terdakwa Safrudin bin Alm La Sale selaku nahkoda kapal motor (KM) Rembulan-IV disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan negeri (Kejari), Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (02/10/2024).

Dalam sidang itu terungkap bahwa, pemilik alias pemodal bijih timah ilegal asal Bangka, Rian, hingga kini masih bebas berkeliaran walaupun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara Safrudin selaku nahkoda kapal motor (KM) Rembulan – IV, meringkuk dibalik jeruji besi, karena membawa belasan ton timah ilegal milik Rian.

JPU Kejari Bintan, Maiman Limbong, SH, MH, dalam dakwaannya menerangkan, kasus bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 pukul 08.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024.

Bertempat di Perairan Pulau Pengibu, Indonesia pada koordinat 01°41’00’’ U/ 106°13’42’’ T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Maka Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa, serta mengadili perkara ekspor barang, tanpa menyerahkan dokumen pemberitahuan pabean berupa pasir timah sebanyak 438 karung dengan total berat 21.942,90 kg, dengan menggunakan sarana pengangkut KM. Rembulan IV dari Belinyu, Bangka, Indonesia tujuan Pulau Aur, Malaysia.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Saat itu terdakwa sedang minum kopi di kedai kopi daerah Kijang, RIAN (DPO) menawarkan kepada terdakwa pekerjaan menjadi Nakhoda kapal mengangkut pasir timah dari Belinyu, Provinsi Bangka Belitung, Indonesia menuju Pulau Aur, Malaysia.

Karena terdakwa sedang tidak memiliki pekerjaan, maka terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut dan terdakwa dijanjikan gaji sebesar Rp 5.000.000 sebagai Nakhoda. Namun Rian (DPO), belum mendapatkan kapal untuk digunakan dalam pengangkutan tersebut.

Sehingga Rian meminta terdakwa untuk mencarikan ABK dan kapal dengan menjanjikan biaya sebesar Rp 50.000.000, kepada terdakwa untuk menyewa kapal beserta menggaji awak kapal yang akan dibayarkan setelah muatan berupa pasir timah sampai ke Pulau Aur, Malaysia. Terdakwa menyanggupi permintaan Rian, untuk mencarikan kapal. Dan berlanjut serta berlayar., setelah terjadi kesepakatan.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, KM. Rembulan IV selesai melakukan pemuatan sebanyak 438 karung pasir timah untuk diangkut dari Belinyu, Bangka, Indonesia menuju Pulau Aur, Malaysia, dan segera setelah selesai melakukan pemuatan, KM. Rembulan IV berangkat dengan 4 (empat) orang awak kapal, yaitu terdakwa selaku Nakhoda KM. Rembulan IV, saksi Zakaria bin Alm. Abdulah, saksi Sunarto dan saksi Laode Safarudin selaku ABK KM. Rembulan IV.

Bahwa dalam perjalanan pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, KM. Rembulan IV berhenti di Perairan Pulau Pengibu dengan cara melakukan lego jangkar untuk awak kapal lainnya beristrahat terlebih dahulu.

Adapun mereka beristirahat selama ± 5 (lima) jam, setelah selesai beristirahat sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa meminta awak kapal untuk memindahkan BBM cadangan dari tanki depan KM. Rembulan IV ke tanki induk. Dan sekitar setengah jam kemudian, KM. REMBULAN-IV melanjutkan perjalanan menuju Pulau Aur, Malaysia,

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 07.50 WIB, Tim Patroli BC 10002 melihat ada objek pada pantauan radar di sekitaran Perairan Pengibu dengan haluan mengarah ke Malaysia. BC 10002 dan langsung melakukan pengejaran terhadap objek tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah mendapatkan visual, kapal tersebut bernama KM. Rembulan IV yang merupakan kapal kayu tanpa cat dan lambung kapal berwarna biru. Kemudian Tim Patroli BC 10002 pun memerintahkan kapal untuk berhenti, dan dilakukan pemeriksaan mendalam pada pukul 08.30 WIB pada koordinat 01°41’00’’ U / 106°13’42’’T.

Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa kapal tersebut, mengangkut barang yang diduga pasir timah dengan kemasan karung putih yang diletakkan di dalam palka tertutup tanpa dilengkapi dokumen yang sah seperti pemberitahuan Ekspor Barang, Outward Manifest dan Nota Persetujuan Ekspor, dengan tujuan Kuantan, Malaysia berdasarkan pengakuan terdakwa selaku Nakhoda, Kapal tersebut memiliki ABK sebanyak 4 orang termasuk nakhoda.

Pada saat penegahan tim patroli BC 10002 menemukan karung-karung berwarna putih di dalam kapal dan setelah mereka buka dengan disaksikan oleh awak kapal KM. Rembulan IV Ternyata karung tersebut berupa pasir timah tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah, dengan jumlah ± 300 karung.

Kemudian KM. Rembulan IV beserta muatan digiring menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pencacahan muatan dan pemeriksaan lebih lanjut. Karena Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai menemukan barang tegahan dan tidak lengkapnya dokumen diatas KM. Rembulan IV. Hinga berakhir di meja hijau yang saat ini masih berlansung.

Bahwa pengangkutan barang berupa pasir timah dari Belinyu, Bangka, Indonesia tujuan Pulau Aur, Malaysia tanpa menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang dan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan berupa Outward Manifes (BC 1.1) merupakan pelanggaran di bidang kepabeanan, sesuai dengan Pasal 102A huruf a dan/atau huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. (nel)

Baca Lainnya

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

10 Oknum Polisi Perkara Narkoba di Batam Diserahkan ke Kejati Kepri

20 Desember 2024 - 13:38 WIB

Trending di BATAM