JAMBI (HK) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi masih terus menyelidiki jaringan pemasok dua kilogram sabu yang disita dari IN, 52 tahun, seorang penumpang bus yang melintasi perbatasan Jambi-Riau. Narkoba bernilai sekitar Rp2 miliar itu rencananya akan dibawa dari Pekanbaru, Riau.
Dari hasil penyelidikan hingga Selasa (15/10), polisi mengungkap bahwa tersangka IN diperintah oleh MS, pria 59 tahun yang berhasil ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Penangkapan MS dilakukan saat ia berada di mobilnya yang diparkir di sebuah restoran.
Kepala Bagian Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan, menegaskan bahwa kasus IN dan MS tidak terkait dengan jaringan narkoba Helen dan delapan rekannya yang baru-baru ini ditangkap. “Kasus ini masih dalam pendalaman,” ujar Andi di sela pemusnahan dua kilogram sabu barang bukti, dikutip Rabu (16/10).
Sabu tersebut ditemukan dalam tas milik IN, dibungkus plastik bertuliskan Guanyinwang. IN mengaku dijanjikan upah Rp20 juta per kilogram jika berhasil membawa sabu dari Riau ke Palembang. Sementara itu, MS mengakui bahwa ia menyuruh IN mengambil sabu tersebut dan memberikan kontak seseorang bernama AL, yang disebut sebagai pemilik barang.
IN dan MS kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (mi)