Menu

Mode Gelap
Kurun Waktu Satu Bulan, Belasan Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Tanjungpinang Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Masyarakat Korban Laka Lantas Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025 Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

BERITA TERKINI

Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

badge-check


					Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1) Perbesar

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)

TANJUNGPINANG (HK) — Gubernur Kepri Ansar Ahmad menghadiri rapat koordinasi (rakor) terkait Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah secara daring dari Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (8/1).

Rakor ini turut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam rakor tersebut, Ansar menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Ia mengusulkan beberapa kebijakan diskresi agar tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dapat diakomodir sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Permohonan Diskresi Gubernur Kepri

1. Kesempatan Ujian Tahap II untuk Non-ASN yang Terkendala Transportasi

Ansar meminta agar tenaga non-ASN, khususnya guru dari daerah kepulauan seperti Kabupaten Natuna, yang tidak dapat mengikuti ujian kompetensi tahap pertama karena kendala transportasi, diberi kesempatan pada tahap kedua.

2. Peluang Seleksi PPPK bagi Peserta Gagal CPNS

Ia juga meminta kebijakan agar tenaga non-ASN yang sebelumnya gagal dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS, seperti dokter dan bidan desa, diizinkan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.

3. Penanganan Non-ASN dengan Masa Kerja di Bawah 2 Tahun

Ansar mengajukan diskresi bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja sebelum UU ASN diundangkan pada 31 Oktober 2023, meskipun masa kerja mereka belum mencapai dua tahun. Ia berharap mereka dapat diusulkan mengikuti seleksi PPPK berikutnya.

MenpanRB Rini Widyantini menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata di pangkalan data BKN.

Rini menyebutkan, dari total 1.783.665 tenaga non-ASN yang terdata, sebanyak 1.345.338 orang memenuhi syarat PPPK periode pertama. Namun, masih ada 443.712 tenaga non-ASN yang belum terakomodir.

Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh menambahkan bahwa pendaftaran PPPK tahap kedua diperpanjang hingga 15 Januari 2025, untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN.

Usai rakor, Ansar menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera berkonsultasi dengan KemenpanRB dan Kemendagri, terutama terkait permintaan diskresi yang belum terjawab.

“Khusus pada Dinas Kesehatan, segera usulkan formasi fungsional dokter di rumah sakit ke Kemenkes agar mereka dapat mengikuti seleksi PPPK,” kata Ansar. (eza)

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)

Baca Lainnya

Kurun Waktu Satu Bulan, Belasan Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Tanjungpinang

14 Februari 2025 - 15:33 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi bersama Kasat Narkoba, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/02/2025)

Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Masyarakat Korban Laka Lantas

14 Februari 2025 - 14:54 WIB

Aksi heroik Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani ini patut diacungi jempol saat terjun langsung bantu masyarakat korban laka lantas yang terjadi di jalan arah Tanjung Uban km. 16 Toapaya Selatan pada jumat (14/02/2025).

Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara

14 Februari 2025 - 14:40 WIB

Sidang tuntutan perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025)   

Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan

13 Februari 2025 - 20:20 WIB

Rapat paripurna penyampaian Ranperda serta pembentukan Pansus terkait penyelenggaraan KLA dan Kearsipan, Rabu (12/2).

Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025

13 Februari 2025 - 20:13 WIB

Rangkaian kegiatan kegiatan Operasi Keselamatan Seligi 2025 Satlantas Polres Bintan dengan melakukan pengecekan kesehatan pengendara serta kelengkapan kendaraan di kawasan Pelabuhan Roro, Tanjungpinang Uban, termasuk menyebarkan brosur keselamatan pada Kamis (13/02/2025).
Trending di BERITA TERKINI