BINTAN (HK) – Satreskrim Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya telah meneribitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT Expasindo berada di Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan.
Dugaan itu menyeret nama mantan Kadis Kominfo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kepri, Hasan saat dirinya menjabat sebagai camat Bintan Timur.
Selain Hasan, kasus itu juga menyeret nama Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan dan mantan juru ukur Kelurahan Sei Lekop, Budiman.
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi membenarkan telah menghentikan kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo dimaksud, setelah melalui proses kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor melalui Restorative Justice (RJ)
“Sebenarnya SP3 kasus tersebut sudah kita terbitkan sekitar seminggu lalu. Hal tersebut tentunya setelah melalui proses Restorative Justice (RJ). Dimana pihak pelapor dan terlapor melakukan perdamaian dengan mengganti semua kerugian yang dialami pihak pelapor. Atas dasar itu, pihak pelapor mencabut laporan polisinya,”ungkap Iptu Fikri, ketika dikonfirmasi media ini,, Jumat (13/06/2025.
Lebih lanjut, Iptu Fikri menyampaikan, bahwa pihaknya sebelum melakukan proses berdasarkan Restorative Justice dengan melakukan SP3 kasus tersebut juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Polda Kepri, karena kedua belah pihak telah melakukan titik temu perdamaian sebagaimana mestinya.
“Prosedur proses administrasi terkait penghentian kasus tersebut juga sudah rampung semua, sehingga tidak ada lagi permasalahannya. Suratnya juga sudah kita sampaikan ke pihak terlapor dan terlapor minggu lalu,”sebut Iptu Fikri.
Ditanya, apakah dugaan kasus pelamlsuan surat tanah dimaksud bisa dihentikan, karena penyidik Satreskrim Polres Bintan sebelumnya telah menetapkan para tersangkanya?
“Kasus yang tidak bisa SP3 berdasarkan Restorative Justice (RJ) tersebut seperti Teroris, pembunuhan, kasus yang mengakibatkan gangguan keamanan negara. Sementara untuk kasus ini (Hasan cs-red), tentu saja bisa dilakukan, karena pihak terlapor telah mengganti semua kerugian sebagaiman laporan pihak pelapor, kemudian pihak pelapor mencabut laporan polisinya,”jelas Iptu Fikri kembali.
Fikri juga menyebutkan, bahwa kasus ini awalnya melibatkan antara pelapor dan terlapor, sehingga pihaknya melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun setelah melalui proses penyidikan, pihak pelapor (PT Expasindo-red) akhirnya mencabut laporan dengan alasan, kedua belah pihak telah menempuh upaya damai, sehingga tugas kita hanya memfasilitasi, dan kita tidak pernah menghalang-halangi, dan yang terpenting dalam prosedur hukum, kami melaksanakan sebagaimana mestinya,”ujar Iptu Fikri.
Ditanya, apakah SP3 dugaan kasus tersebut diterbitkan oleh Polres Bintan atau pihak Polda Kepri? Hal dimaksud, mengingat pada ekspos pertama kasus tersebut di lakukan oleh pihak Polda Kepri di Polres Bintan.
“SP3 berdasarkan Restorative Justice (RJ) dari Polres Bintan, tentunya setelah kita melakukan koordinasi dengan pihak Polda Kepri. Surat pemberitahuannya juga sudah kita sampaikan ke pihak Kejari Bintan,”pungkas Kasat Reskrim Polres Bintan ini.
Sekedar diketahui, bahwa kasus pemalsuan surat tanah umumnya tidak bisa dihentikan begitu saja. Namun, ada kemungkinan penghentian kasus jika tidak ditemukan bukti yang cukup, telah terjadi daluwarsa, atau karena alasan lain yang diatur dalam hukum dan salah satunya melalui proses Restorative Justice atau kesepakatan berdamai antara pihak pelapor dan terlapor. (nel)