BATAM (HK) – Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan sabu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Internasional Hang Nadim. Dari empat penindakan tersebut, diamankan 4 orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat 5.370 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan pertama hingga ketiga dilakukan Minggu 18 Mei 2025 di Terminal Ferry Internasional Batam Centre mencurigai gerak-gerik seorang penumpang pria yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV.Dolphin Glory.
Dari hasil pemeriksaan awal penumpang tersebut teridentifikasi seorang pria inisial RR (23). Saat dilakukan pemeriksaan, RR menunjukkan gestur yang tidak nyaman dan terlihat seperti menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya.
Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama unit K-9 dan dilanjutkan dengan uji medis di RS. Awal Bros Batam, terindikasi ada bungkusan diduga merupakan methamphetamine didalam tubuh Pelaku RR yang dimasukkan melalui rongga tubuh bagian belakang.
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 2 bungkus berisikan serbuk kristal putih, yakni sabu berat 100 gram,” kata Zaky saat konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Kemudia kata Zaky, petugas Bea Cukai Batam melakukan pengembangan kasus di hari yang sama untuk menemukan penumpang lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelaku RR.
Ditemukan penumpang pria inisial TO (28) dan perempuan inisial RB (45) yang akan melakukan penerbangan ke Jakarta menggunakan pesawat Super Air dan langsung dilakukan pengamanan di terminal keberangkatan domestik Hang Nadim Batam.
Ditemukan 2 bungkus berbentuk bulat dibalut lateks yang sabu se erat 100 gram yang disembunyikan di dalam dubur dan selangkangan masing-masing 1 bungkus pada pelaku TO dan ditemukan satu bungkus dengan total berat 50 gram yang disembunyikan di dalam dubur oleh pelaku RB.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, mereka bertiga sebelumnya berangkat bersama ke Malaysia dan menerima sabu dari seorang WNA Malaysia.
“Mereka semua dijanjikan upah sebesar Rp 8 juta. Barang bukti berupa 5 bungkus sabu dengan total berat bruto 250 gram, serta pelaku RR, TO, dan RB diserahkan kepada Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Disebutkannya, penindakan keempat pelaku seorang perempuan berinisial DI (25) menggunakan modus false compartment, yaitu disembunyikan di dalam peralatan masak yang telah dimodifikasi.
Pelaku DI ini calon peenumpang pesawat Batik Air tujuan Kuala Lumpur – Batam. Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan barang bukti sejumlah 5 bungkus sabu dengan total berat 5.120 gram.
Aksi pelaku diketahui karena petugas menemukan sesuatu yang janggal pada sisi bawah pemanggang waffle tersebut didapati sejumlah baut dalam keadaan longgar yang mengindikasikan pemanggang tersebut baru saja dibuka dan dimasukkan sesuatu kedalamnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penumpang tersebut memberi keterangan yang tidak konsisten. Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga asal Situbondo, Jawa Timur. Dia diajak oleh temannya inisial ZU, untuk menjadi kurir narkoba dan dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil membawa barang tersebut ke Surabaya,” imbuhnya.
Para tersangka tambahnya, dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dam)