Menurut Zulkarnain, audiensi dilakukan juga guna mencari titik terang terkait penimbunan mangrove.

“Aktivitas itu yang kami duga belum mengantongi izin lingkungan masih belum menemui titik terang. DLH Bintan dalam hal ini belum bisa memberikan kepastian mengenai masalah tersebut.

Pihak mereka saat audiensi mengarahkan untuk meregistrasi pengaduan terhadap aktivitas tersebut dan kami-pun memasukkan pengaduan ke DLH Bintan,” ungkapnya.

GPR lanjut dia, telah meregistrasi pengaduan kepada DLH Bintan untuk ditindaklanjuti mengenai laporan atau hasil audiensi yang dilaksanakan.

Ia menjelaskan, dalam proses verifikasi laporan DLH Bintan menyampaikan akan diproses selama 10 hari berdasarkan SOP yang berlaku.

Berdasarkan hasil audiensi yang dilakukan dengan pihak PTSP Bintan dan DLHK Kepri serta DLH Bintan mengenai penimbunan mangrove tersebut juga masih belum jelas.

“Dari pengaduan yang sudah disampaikan terkait dengan aktivitas penimbunan tersebut, kami menunggu tindak lanjut dari DLH Bintan yang nantinya akan melibatkan GPR untuk turun langsung ke lapangan,” katanya.

Baca Juga:Oknum Warga Berindat Tebang Bakau Tanpa Izin

Hal senada juga ditambahkan koordinator II GPR Bintan, Zulfikar Rahman.

Pihaknyaakan menunggu hasil dari tindak lanjut pengaduan tersebut.

“Kami tunggu berdasarkan SOP yang ada selama 10 hari, namun kita berharap dapat dipercepat lagi untuk segera turun ke lapangan guna memverifikasi apakah perusahaan yang sudah melakukan penimbunan tersebut sudah memiliki izin atau belum,” katanya.

Terpisah, Sekretaris DLH Bintan Firman saat dihubungi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lokasi untuk mengecek lokasi penimbunan bakau tersebut.

“Sebelumnya juga ada dari Gerakan Pemuda Revolusioner yang sudah melakukan audiensi dengan kami terkait dengan penimbunan mangorove tersebut,” kata Firman.

Terkait dengan penimbunan bakau tersebut lanjutnya, harus di cek titik koordinatnya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Seperti apakah wilayah tersebut masuk dalam kawasan permukiman, hutan lindung dan lainnya.

“Kita belum dapat informasi yang detail dan juga tata ruangnya, untuk itu segera akan kami tidaklanjuti,” ujarnya. (tim)

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version