BINTAN (HK) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bingan menggelar Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kamis (24/3), di Aula Kantor Bupati Bintan.
Kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 8 tentang Inventarisasi Lingkungan Hidup. Hal ini dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan hidup hingga masa mendatang.
Ketua Pokja RPPLH Firman menjelaskan, tujuan dari penyusunan RPPLH yaitu untuk mengidentifikasi bentang alam dengan mempertimbangkan komponen lingkungan hidup, mendeskripsikan karakteristik satuan ekoregion berbasis bentang alam yang mencakup aspek genesis, topografi, batuan penyusun, proses- proses geomorfologi, potensi sumberdaya alam dan persebarannya di wilayah kajian.
Kemudian dilanjutkan dengan merencanakan pemanfaatan dan atau pencadangan sumberdaya alam untuk dilakukan pemeliharaan atau perlindungan kualitas atau fungsi lingkungan hidup, agar dapat dilakukan pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam
“Adapun Tahapan pengkajian yaitu, persiapan, pengumpulan data sekunder, focus group disscusion, ground check, penyusunan laporan, dan ekspose konsultasi hasil RPPLH,” sebutnya.
Jadwal Rencana Kerja dimualidari bulan Maret untuk survei awal hingga September dengan penyusunan laporan akhir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan Adi Prihantara yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi dengan adanya RPPLH yang dilakukan oleh DLH.
Pemkab Bintan juga akan terus mendukung rencana DLH Bintan dengan melakukan penandatangan surat dukungan penuh penyusunan RPPLH yang sekaligus membuka acara tersebut.
“Kita dukung sepenuhnya. Ini prospeknya jangaka panjang dan memang harus dimulai dari sekarang. Di Kepri baru Bintan dan Tanjungpinang yang menyusun RPPLH. Kita persiapkan dulu semuanya, karena wilaya kita ini potensi alamnya sungguh luar biasa,” terang Adi. (cw06)