NATUNA (HK) – Sejumlah kalangan di Natuna menyayangkan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia (RI) yang mengurangi dan menunda penyaluran Dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) untuk daerah.

Hal ini karena kebijakan tersebut dirasa sangat merugikan daerah, terutama sekali Natuna yang notabene sebagai salah satu lumbung Migas nasional.

Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna, Umar Natuna juga menyoroti dengan tajam kebijakan nasional yang dinilai merugikan itu.

Pertama-tama ia mengaku tidak ada masalah dengan kebijakan apapun yang diterapkan oleh pemerintah. Karena ia meyakini kebijakan lahir dari sebuah kondisi dan kajian mendalam, termasuk kebijakan memangkas dan menunda penyaluran DBH Migas itu.

“Ok itu kebijakan, kita terima itu sebagai sebuah kebijakan. Tapi harapan kita kebijakan seperti itu jangan lama-lama sekali, kalau kelamaan seperti ini hancur kita,” ungkap Umar, di ruang kerjanya, Selasa (26/5/2026) lalu.

Ia berpendapat, semestinya kebijakan-kebijakan tertentu harus selaras dengan kondisi negara. Artinya apabila negara sedang dalam keadaan normal, kebijakan seperti pengelolaan DBH Migas yang berlaku sekarang ini harusnya segera disesuaikan kembali.

“Sekarang kondisi kita normal, ekonomi nasional tumbuh 5 persen lebih. Sehingga kebijakan pemangkasan dan penundaan DBH Migas itu tidak relevan dengan kondisi negara yang sedang baik,” tegasnya.

Di lain sisi, masyarakat Kabupaten Natuna disebutnya secara langsung menjadi korban kebijakan nasional tersebut.

Hal ini karena Kabupaten Natuna hampir sepenuhnya bergantung pada dana transfer Pemerintah RI ke daerah sebab sektor swastanya belum mumpuni untuk menopang stabilitas perekonomian daerah.

“Sekarang kita bisa lihat lah dampaknya seperti apa, banyak orang jual aset untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya. Itu pun masih untung ada aset, bagi yang tidak punya parah lagi. Kondisi ini kan sangat tidak baik, berbanding terbalik dengan kondisi perekonomian nasional kita yang tumbuh sangat baik,” tukasnya.

Dengan begitu, ia meminta kepada Partai Politik (Parpol) dan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI serta DPD RI agar berupaya keras memperjuangkan hak Natuna yang dikurangi dan ditunda oleh Pemerintah Republik Indonesia itu.

“Kita minta mereka karena mereka yang punya akses dan infrastruktur untuk memperjuangkan itu. Kalau rakyat seperti kita ini tidak punya kelengkapan dan sumberdaya seperti mereka,” pintanya.

Tidak hanya itu, ia juga meminta Parpol dan para legislator agar secepatnya memulai upaya tersebut supaya kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang tidak menguntungkan terhadap daerah cepat diubah.

“Karena kalau kelamaan khawatirnya rakyat marah nanti. Tahu lah kalau rakyat marah banyak yang dilakukannya. Bisa saja masyarakat tidak mau memilih mereka dalam pemilu nanti,” papar Umar.

Menurutnya, hal-hal seperti itu semestinya bisa menjadi motivasi bagi para politikus untuk memperjuangkan nasib daerah yang kurang baik akibat adanya kebijakan yang tidak menguntungkan.

“Itu sebetulnya tugas mereka memperjuangkan DBH Migas ini. Saya rasa ini aspirasi semua orang, legislatif harus bersuara keras menyampaikannya kepada pembuat kebijakan agar secepatnya ada perubahan ke arah yang lebih berpihak kepada daerah. Itu harapan kita kepada mereka,” tutupnya. (fat).

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version