TANJUNGPINANG (HK) – Zulkipli, alias Joy, dan Ariansyah, alias Adi Kuntet, selaku terdakwa kasus pembunuhan terhadap Zainuddin, seorang bos besi tua di Tanjungpinang beberapa waktu lalu, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman mati, Selasa (15/3), dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tajungpinang.
JPU Kejari Tanjungpinang menyebutkan, bahwasannya kedua terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tentang pembunuhan berencana terhadap korbannya, Zainuddin.
Dikatakan JPU, awalnya terdakwa Joy datang bermain ke gudang penjualan besi tua milik korban di Jalan Raja Haji Fisabilillah. Lalu, disana Joy bertemu dengan korban, dan menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya pada Minggu (5/9), untuk membeli mobil tua.
Kemudian, terdakwa Joy timbul niat untuk membalas dendam dan sakit hati kepada korban, disebabkan korban yang selalu menggoda istri terdakwa. Kemudian terdakwa juga berencana merampok korban, dikarenakan saat itu korban membawa sejumlah uang tunai.
Setelah itu Joy pergi menemui Adi (terdakwa lainnya), untuk mengajak merampok korban. Pada saat itu, papar JPU, kedua terdakwa datang ke rumah korban dan bertemu saksi Marzuki. “Joy menyampaikan bahwa korban mau beli mobil, dan membawa uang senilai Rp.400 juta,” ungkap JPU didepan Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra.
Dua terdakwa ini kemudian membahas rencana, untuk merampok dan membunuh Zainuddin. “Saat itu, korban bersama kedua terdakwa pergi untuk membeli besi tua di Jalan menuju arah Kijang Bintan, dengan menggunakan mobilnya. Kemudian mobil masuk ke dalam jalan yang lokasinya tertutup,” paparnya
Setelah Zainuddin memberhentikan mobilnya di Jalan Nusantara KM 20 Kijang, Adi langsung mengambil utas tali dan menjerat leher korban dengan cara melilit silang tali tersebut, dan dengan sangat kencang. Melihat korban sudah lemas dan tidak beryawa lagi, Joy membuka pintu mobil dan keluar mobil langsung memindahkan korban ke kursi belakang yang sudah dilipat.
Selanjutnya dua terdakwa ini membawa mobil menuju ke arah Tanjung Uban Batu 58, dengan rencana untuk menguburkan korban. Terdakwa sepakat untuk menguburkan mayat Koban disamping tower sutet, lalu Adi menggali tanah sementara Joy menunggu di dalam mobil.
Sebelum dikuburkan, Joy ngecek saku celana korban dan mendapatkan uang Rp 9 juta. Selesai mengubur, dua terdakwa pergi ke arah galang batang, untuk menyeburkan mobil milik korban
Kemudian, terdakwa Joy memberikan 2 handphone korban Adi, serta uang senilai Rp 3,5 juta. Pada 6 September 2021, Joy Bersama istri dan anak terdakwa pergi ke Pelabuhan Tangjung Unggat untuk menemui saksi Andai, untuk mencarter Speed Boat ke Batam, dengan bayaran Rp 1,5 juta.
Lalu terdakwa Joy membawa ATM milik korban yang didalamnya terdapat uang senilai Rp 624 juta. Uang itu untuk membeli motor NMAX Rp 10 juta, emas Rp 63 juta, hingga untuk berjudi Rp 20 juta.
Atas dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (nel)