BATAM (HK) — Visa merupakan sebuah dokumen sebagai alat bukti diizinkannya seseorang untuk datang ke sebuah negara.
Kasi Informasi dan Komunikasi, Karisma, di kantor Imigrasi Batam, menyampaikan bahwa layanan Visa tidak tersedia di kantor Imigrasi.
Namun, visa dapat diurus langsung melalui Direktorat Jenderal di Jakarta. Pembuatannya dapat dilakukan secara online, pada hari Jumat (10/11/2023).
Kemudian, visa akan dikeluarkan oleh Kedutaan Besar negara tujuan yang bakal dikunjungi oleh pemohon. Berbeda dengan paspor, yang dikeluarkan oleh Imigrasi.
“Bentuk visa bervariasi tergantung dari negara tujuan yang mengeluarkannya. Ada yang berupa stiker, ada pula yang berbentuk stempel, maupun berupa soft file,” papar Karisma.
Adapun visa berupa soft file, atau yang disebut eVisa, harus dibuat sebelum datang ke negara yang dituju. Setelah hasilnya keluar, bukan berbentuk stiker, melainkan berupa file yang dikirim melalui email.
“Pengambilannya dapat dilakukan melalui email, dan pengurusan Visa paling lama memakan waktu 7 hari kerja,” kata Karisma.
Karisma juga menyampaikan bahwa beberapa negara tidak memerlukan Visa ketika berkunjung, hanya memerlukan paspor dan tiket pulang-pergi.
“Brunei, Filipina, Myanmar, Kamboja, Malaysia, Singapura, dan Vietnam adalah contoh negara yang menerima pengunjung tanpa Visa,” kata Karisma.
Meskipun bebas Visa, bukan berarti boleh berlama-lama tinggal di sana. Selalu ada batas waktu tinggal maksimal yang diterapkan oleh masing-masing negara. (cw03)