Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BERITA TERKINI

Pembuatan Visa Kini Bisa Dilakukan Secara Online

badge-check


					Kasi Informasi dan komunikasi, Karisma, di Kantor Imigrasi Batam. Foto: Arianita Hadiarty/HarianHaluanKepri Perbesar

Kasi Informasi dan komunikasi, Karisma, di Kantor Imigrasi Batam. Foto: Arianita Hadiarty/HarianHaluanKepri

BATAM (HK) — Visa merupakan sebuah dokumen sebagai alat bukti diizinkannya seseorang untuk datang ke sebuah negara.

Kasi Informasi dan Komunikasi, Karisma, di kantor Imigrasi Batam, menyampaikan bahwa layanan Visa tidak tersedia di kantor Imigrasi.

Namun, visa dapat diurus langsung melalui Direktorat Jenderal di Jakarta. Pembuatannya dapat dilakukan secara online, pada hari Jumat (10/11/2023).

Kemudian, visa akan dikeluarkan oleh Kedutaan Besar negara tujuan yang bakal dikunjungi oleh pemohon. Berbeda dengan paspor, yang dikeluarkan oleh Imigrasi.

“Bentuk visa bervariasi tergantung dari negara tujuan yang mengeluarkannya. Ada yang berupa stiker, ada pula yang berbentuk stempel, maupun berupa soft file,” papar Karisma.

Adapun visa berupa soft file, atau yang disebut eVisa, harus dibuat sebelum datang ke negara yang dituju. Setelah hasilnya keluar, bukan berbentuk stiker, melainkan berupa file yang dikirim melalui email.

“Pengambilannya dapat dilakukan melalui email, dan pengurusan Visa paling lama memakan waktu 7 hari kerja,” kata Karisma.

Karisma juga menyampaikan bahwa beberapa negara tidak memerlukan Visa ketika berkunjung, hanya memerlukan paspor dan tiket pulang-pergi.

“Brunei, Filipina, Myanmar, Kamboja, Malaysia, Singapura, dan Vietnam adalah contoh negara yang menerima pengunjung tanpa Visa,” kata Karisma.

Meskipun bebas Visa, bukan berarti boleh berlama-lama tinggal di sana. Selalu ada batas waktu tinggal maksimal yang diterapkan oleh masing-masing negara. (cw03)

Baca Lainnya

Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat ke Timur Indonesia Membengkak

21 Desember 2024 - 10:36 WIB

Dapat Laporan Mobil Sampah Antri Panjang, Amsakar Bergegas ke TPA Telagapunggur

20 Desember 2024 - 13:51 WIB

BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

20 Desember 2024 - 13:49 WIB

10 Oknum Polisi Perkara Narkoba di Batam Diserahkan ke Kejati Kepri

20 Desember 2024 - 13:38 WIB

Bea Cukai Batam Tindak 364 Kasus Penyelundupan selama 5 Minggu Terakhir

20 Desember 2024 - 11:12 WIB

Trending di BATAM