Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison
TANJUNGPINANG (HK) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial DH atas dugaan melakukan pencurian dengan membobol sebuah kafe di kawasan Rimba Jaya, Jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang, Senin (21/9/2026) dini hari.
DH yang diketahui merupakan warga Tanjungpinang tersebut diduga membobol Kafe Pabrika dan membawa satu unit freezer.
Aksi tersebut diketahui warga sekitar kemudian langsung mengamankan DH dan meneruskan informasi kejadian kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 01.00 WIB.
Menerima laporan tersebut, petugas Polresta Tanjungpinang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan DH.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison, membenarkan adanya pengamanan terhadap dugaan pelaku pencurian di kafe Rimba Jaya tersebut.
“Benar pihak Polresta Tanjungpinang sudah mengamankan pelaku diduga tindak pidana pencurian. Itu awalnya diamankan oleh masyarakat dan kemudian lapor ke kita. Saat ini sudah berada di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,”ucap Edison.
Hingga saat ini lanjutnya, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kronologi kejadian serta dugaan keterlibatan DH dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, DH diduga dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta,”ujarnya.(nel)





