NATUNA (HK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, tengah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap seorang Anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan, atas nama Ibrahim.
Proses PAW ini dinyatakan oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar kepada media ini di tempat kerjanya, Rabu (25/1/2023) melalui telepon.
Ia mengaku, pihaknya telah menerima surat pengajuan dengan perihal tindak lanjut SK DPP PDIP, terkait pembebastugasan Ibrahim dari Penugasan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Natuna tahun 2019-2024.
“Ya betul, kemarin kami sudah menerima suratnya dari partai. Sekarang sedang diproses di sekretariat dewan (Sekwan), sebagaimana aturannya,” kata Amhar, Rabu (25/1).
Setelah prosesnya selesai di Sekwan DPRD, kata Ketua DPRD Natuna, kemudian hasil proses PAW tersebut akan segera diserahkan ke KPU Natuna untuk mendapatkan proses lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat akan segera kami antar ke KPU,” ujarnya.
Hal yang sama diakui Sekwan DPRD Natuna, Edi Priyoto Zaman, ia mengaku pihaknya tengah menggodok proses penggantian antar waktu anggota DPRD tesebut.
“Lagi proses, habis itu kami antar ke KPU,” singkat Edi.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Natuna, Rusdi, juga membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke DPRD Natuna dengan perihal Pergantian Antar Waktu (PAW), kepada seorang Anggota DPRD Partai PDI Perjuangan, atas nama Ibrahim.
Ia juga menjelaskan, surat itu dilayangkan ke DPRD Natuna karena DPP PDIP Provinsi Kepri telah membebastugaskan anggotanya yang bersangkutan, dari penugasannya di DPRD Natuna.
“Jadi surat itu kami antar ke DPRD untuk menindaklanjuti SK dari DPP itu,” terang Rusdi.
Ia juga mengatakan, pertimbangan DPP PDIP Provinsi Kepri dengan membebastugaskan Ibrahim, karena yang bersangkutan tengah tersangkut urusan hukum.
“Perkara hukumnya terkait dugaan ijazah palsu. Jadi, kami ingin Pak Ib (Ibrahim), fokus menyelesaikan persoalan hukumnya. Itu saja alasanya,” papar Rusdi.
Terkait perkembangan proses hukum yang dijalani Ibrahim itu, Rusdi mengaku tak mengetahui prosesnya, sehingga ia tidak berkenan untuk menjawabnya.
“Nah, kalau itu (proses hukumnya) kami tidak tahu, karena kami tidak mengikuti prosesnya. Tapi yang jelas, kami ingin beliau fokus menyelesaikan perkaranya itu,” tegasnya.
Adapun mengenai penggati Ibrahim di DPRD Natuna, Rusdi kembali menegaskan pihaknya telah melakukan penunjukan anggota pengganti, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Penggantinya nanti ialah anggota PDIP atas nama Junaedi. Karena berdasarkan PKPU anggota pengganti harus orang yang memiliki suara terbanyak kedua di Dapilnya, setelah perolehan anggota yang diganti. Jadi kita tunggu saja, mudah-mudahan prosesnya lancar,” tutupnya. (fat)