“Setelah diperoleh data yang diperlukan, dan jika didapati ada yang tidak sesuai aturan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi, maka perlu ditindaklanjuti dengan memanggil pihak pemilik untuk melengkapi syarat yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hal ini dilakukan, lanjut Rahma, terkait dengan serapan pajak dari reklame sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
“Jika reklame tersebut legal dan sesuai aturan, tentunya pemerintah daerah akan menerima pajak reklame sebagai pemasukan PAD. Untuk itu perlunya pengawasan yang serius terhadap penyelenggaraan papan reklame ini,” katanya.
Baca Juga: Disdik Kepri Keluarkan SE PKPP Daring Tanjungpinang-Batam
Rahma menambahkan, Pemko Tanjungpinang akan memberi peringatan kepada perusahaan yang melanggar sebagai konsekuensinya.
“Selain memberi peringatan, juga adanya sanksi jika tidak mengindahkan atau menindaklanjuti teguran yang diberikan jika didapati adanya pelanggaran. Hal ini agar ke depan permasalahan reklame akan lebih tertib dan penataan kota yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai perencanaan,” katanya.
Hadir dalam rapat tersebut, OPD terkait yaitu inspektorat daerah Kota Tanjungpinang, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Satpol PP, serta Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang. (eza)
