TANJUNGPINANG (HK) – Dalam rangka Ops Pekat Tahun 2025, Polresta Tanjungpinang melaksanakan razia juru parkir liar yang tidak sesuai prosedur atau perizinan di wilayah Kota Tanjungpinang pada Senin (12/5/2025) malam.

Tim gabungan Ops Pekat Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan ini atas dasar hukum UU No. 2 tentang kepolisian, perda No. 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan retribusi perparkiran, beserta surat perintah tentang pelaksanaan operasi kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, melalui Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik membenarkan adanya kegiatan kepolisian tentang razia juru parkir liar di Kota Tanjungpinang.

“Kegiatan razia jukir liar ini dalam rangka pelaksanaan operasi pekat, atas dasar hukum yang berlaku dan surat perintah kepolisian dalam melaksanakan operasi kepolisian yang saat ini sedang berlangsung,” ungkapnya Rabu (14/05/2025)

Kasi Humas membeberkan, kronologi bermula pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 saat malam hari, tim gabungan Polresta Tanjungpinang melaksanakan razia juru parkir liar yang sebelumnya telah dipantau dan kemudian di tindaklanjuti.

“Saat proses razia dilapangan, tim gabungan mengamankan 3 orang tersangka yang sedang melakukan pungutan biaya parkir tanpa perizinan, saat itu juga mereka dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilaksanakan proses pemeriksaan,” sebutnya.

Tersangka tersebut berinisial BS, S dan HH. Tersangka melakukan pungutan biaya parkir tanpa perizinan dari dinas terkait atau tidak sesuai prosedural.

Dimana, dari 3 orang tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan rompi parkir.

“Dari hasil pemeriksaan kepolisian, memang benar mereka mengakui melakukan pungutan biaya parkir tanpa izin dari dinas terkait,” kata dia.

Atas perbuatan ini, tersangka mengakui kesalahannya, kemudian tersangka dilakukan pembinaan dan kedepannya akan mengurus perizinan juru parkir ke dinas terkait

“Atas kegiatan razia juru parkir liar ini, para tersangka kita lakukan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan melakukan pungutan biaya parkir tanpa perizinan serta akan mengurus perizinan tentang juru parkir ke dinas terkait,” pungkasnya. (nel)

Share.
Leave A Reply