Oknum P3K penuh waktu berinisial H ditangkap narkoba di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat bersih 0,62 gram, Rabu (7/10/2026)
ANAMBAS (HK) – Miris. Seorang aparatur yang seharusnya menjadi contoh justru terjerumus narkoba. Seorang pria berinisial H, yang tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, diamankan polisi.
Dari tangannya, polisi menyita barang yang diduga narkotika jenis sabu seberat bersih 0,62 gram.
H diringkus Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Kute Siantan.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Kristian, S.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi warga soal dugaan peredaran narkotika di Kute Siantan.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram,” ujar Iptu Kristian, Kamis (8/10/2026).
Tak hanya barang bukti, hasil tes urine di RSUD Tarempa makin menguatkan dugaan. Urine H positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Di lokasi, petugas juga mengamankan satu set alat hisap atau bong, pipet kecil, pipa kaca, gunting, tiga korek api, satu unit ponsel serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara.
H bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan tidak ada toleransi, bahkan untuk oknum aparatur sekalipun.
“Kami tidak ingin narkotika merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” kata AKBP Misbachul Munir.
“Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara profesional. Namun, pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain.
Dalam perkara ini penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres memastikan proses hukum berjalan sesuai alat bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(nel)





