TANJUNGPINANG (HK) – Seorang oknum mahasiswa berinisial Ah (22), terpaksa harus diamankan kepolisian, atas dugaan sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kamis (6/1) siang di rumahnya, di jalan Pemuda, Tanjungpinang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban dan termasuk sang oknum mahasiswa tersebut.
“Ah kita amankan disebuah rumah di jalan Pemuda, Tanjungpinang pada Kamis (6/1), sekitar pukul 16.45 WIB kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (8/1) siang.
Diterangkannya, penangkapan terhadap Ah dilakukan atas adanya Laporan Polisi dari korban dan orang tuanya, yang datang ke Polres.
Ia menjelaskan, kejadian berawal saat korban berkenalan dengan terduga pelaku di media sosial online sekitar Agustus 2021 lalu. Sejak itu, korban dan pelaku sering berhubungan melalui media sosial online hingga bertemu di depan Latansa Kawal Kabupaten Bintan.
“Sejak pertemuan itu, akhirnya korban dan pelaku berpacaran dan berlanjut ke pertemuan berikutnya. Kemudian terduga pelaku juga membawa korban jalan pada saat malam minggu,”jelas Awal.
Pada malam Minggu di Bulan Oktober 2021 kemarin, korban kembali diajak pelaku jalan-jalan ke Gedung Gonggong, kemudian ke Dompak. Setelah itu korban juga dibawa pelaku ke tempat kosnya di jalan Bintan Tanjungpinang.
”Di dalam kos-kosan itu, kemudian pelaku menyetubuhi korban, hingga korban mengalami pendarahan di kemaluannya,” jelas Kasat.
Setelah kejadian itu, keesokan harinya, pelaku mengembalikan korban ke rumahnya. Namun setelah sampai di rumahnya, ibu korban menanyai anaknya yang sebelumnya tidak pulang, sembari memeriksa handphone anaknya dan menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi.
“Atas pertanyaan ibunya itu, korban mengaku kalau korban menginap di kos pelaku dan telah dicabuli,” ungkap Kasat
Mendapat pengakuan anaknya tersebut, sang ibu korban sangat marah dan melaporkannya ke Mapolres Tanjungpinang, atas peristiwa yang dialami anak gadisnya tersebut.
“Atas laporan itu, kami lakukan penyidikan dan mencari pelaku. Saat itu pelaku sedang berada di sebuah rumah tepatnya di belakang Apotek Sakinah di Jalan Pemuda,” kata Awal.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Mapolres Tanjungpinang. Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatan tersangka Ah, dijerat dengan pasal perlindungan anak, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana, melanggar Pasal 81 KUHP, Tentang Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA),” pungkasnya. (nel).