NATUNA (HK) – Pjs. Bupati Natuna, Rika Azmi, mengonfirmasi bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat pada tahun 2023 tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun ini.
Meskipun mereka telah bekerja dan mengabdi sesuai kewajiban mereka di Pemerintah Kabupaten Natuna, Rika menjelaskan, pada Kamis (10/10/2024), bahwa tunjangan mereka tidak dianggarkan dalam APBD Murni maupun APBD Perubahan.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui penyebab ketidakadaan anggaran untuk TPP pegawai tersebut di APBD Natuna tahun ini.
“Saya baru mulai bertugas di Natuna bulan ini, jadi saya tidak tahu proses penganggaran APBD kita tahun ini,” ungkapnya.
Rika mengaku merasa kasihan terhadap 208 pegawai tersebut, karena TPP merupakan salah satu sumber pendapatan yang seharusnya mereka terima setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasihan juga melihat mereka. Kita tidak memiliki solusi untuk memenuhi hak mereka sebagai pegawai karena hal itu tidak ada dalam APBD,” tambahnya.
Namun, Rika memastikan bahwa pada tahun 2025, pegawai PPPK akan menerima tunjangan sesuai yang seharusnya.
“Tahun depan pasti ada. Anggarannya sudah dimasukkan dalam RAPBD tahun 2025,” tutup Rika. (fat)