JAKARTA (HK)_ PT Jasa Raharja menyelenggarakan kegiatan Legal Forum dengan topik
“Prinsip Kehati-hatian dalam Pencegahan Kerugian Negara di BUMN” bertempat di
Hotel Ayana Mid Plaza Jakarta Pusat, Kamis (19/5). Kegiatan ini ditujukan untuk
memberikan pengetahuan dan pandangan, serta membuka peluang berdiskusi
mengenai pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan kegiatan usaha
perasuransian. Selain itu, juga sebagai upaya assurance bagi seluruh anggota Holding
Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group.
Narasumber dalam kegiatan tersebut, di antaranya Direktur Penuntutan Jaksa Agung
Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaaan Agung RI Tomo Sitepu dan Asisten Deputi
Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN Rini Widyastuti.
Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang, dalam
sambutannya menjelaskan bahwa Direksi atau manajemen perusahaan harus selalu
menjalankan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) agar tidak terjadi
kerugian Negara. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN maupun
Peraturan OJK sebagai regulator. “Kerugian keuangan perusahaan BUMN sering kali dikaitkan dengan kerugian keuangan negara, karena makna keuangan negara dalam perundang-undangan yang mencakup keuangan negara yang dipisahkan, kemudian menjadi modal BUMN atau anak usaha BUMN. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian kita semua, terkait bagaimana bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bisnis perusahaan agar dapat mencegah timbulnya kerugian Negara,” ujar Munadi.
Munadi menambahkan, tindakan pengambilan keputusan oleh direksi perusahaan
perlu didasari itikad baik dan sifat hati-hati. Itikad baik dapat dikatakan sebagai mens
rea, sementara sifat kehati-hatian sebagai manajemen resiko.
PT Jasa Raharja dalam menjalankan usahanya senantiasa berpedoman pada regulasi
yang berlaku dan menerapkan Good Corporate Governance. Tak hanya itu, Jasa
Raharja juga melakukan audit dan evaluasi secara periodik sebagai upaya
pencegahan dari risiko yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan.
“Kita ketahui bahwa dalam menyelenggarakan tugas dan kegiatan usaha, tidak
terlepas dari risiko terjadinya kerugian keuangan perusahaan. Salah satunya dalam
penempatan investasi yang memiliki tingkat risiko tinggi dan dapat mengakibatkan
kerugian perusahaan”, tutur Munadi. Selain sebagai bahan edukasi, kegiatan Legal Forum ini diharapkan ke depannyadapat menjadi upaya mitigasi hukum dalam pengelolaan bisnis perusahaan yang berisiko menimbulkan kerugian.
Kegiatan Legal Forum Jasa Raharja ini merupakan rangkaian kegiatan Legal Forum
IFG dan akan diselenggarakan lagi oleh member holding IFG yang lain. Hadir dan
membuka acara yaitu Direktur Teknik PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
(Persero) Rianto Ahmadi serta dihadiri pula oleh jajaran Direksi anggota Holding
Perasuransian dan pejaminan Indonesia Financial Group, diantaranya yaitu Direktur
Kepatuhan, SDM dan Manajemen Risiko PT Asuransi Kredit Indonesia Kun Wahyu
Wardana, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Zulmahdiar, Direktur PT Grahaniaga
Tatautama Dewa Agung Rudy, Direktur Pembinaan Usaha PT Bahana Artha Ventura
Noersari Handayani, Direktur Kepatuhan, Manajemen Risiko & SDM IFG Life Eli
Wijanti, serta sejumlah Kepala Divisi Hukum member of Indonesia Financial Group.