Close Menu
Harian Haluan KepriHarian Haluan Kepri
  • BERANDA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNGPINANG
    • BINTAN
    • KARIMUN
    • NATUNA
    • LINGGA
    • ANAMBAS
  • PARIWISATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • ADVETORIAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
Haluan kepri TV
https://www.youtube.com/watch?v=VRDB4Pg-QGY

1
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Senin, Juni 22
Trending
  • Balita 2 Tahun di Tanjung Sengkuang Hanyut di Gorong-Gorong saat Bermain Hujan, Pencarian Masih Berlangsung
  • Polresta Tanjungpinang Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah
  • Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di Tanjung Riau Batam ‎
  • Pengurus PERBASI Tanjungpinang 2026–2030 Dikukuhkan, Hengky Siap Cetak Atlet Muda Bersaing Tingkat Nasional
  • Turnamen Mobile Legends Kapolres Bintan Cup 2026, Lahirkan Juara Baru
  • Turnamen Futsal Gubernur dan Wagub Kepri Cup 2026 Segera Digelar
  • Polda Kepri Gelar Turnamen Domino sembari Nobar Piala Dunia dan Baksos Sempena HUT Bhayangkara ke-80
  • Hadir di Lima Provinsi Wilayah Sumbagut, Pertamina Berkah Tebar Kepedulian bagi Anak Yatim, Duafa dan Disabilitas
Harian Haluan KepriHarian Haluan Kepri
Senin, Juni 22
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • BERANDA
  • KEPRI
    1. BATAM
    2. TANJUNGPINANG
    3. BINTAN
    4. KARIMUN
    5. NATUNA
    6. LINGGA
    7. ANAMBAS
    8. View All

    Balita 2 Tahun di Tanjung Sengkuang Hanyut di Gorong-Gorong saat Bermain Hujan, Pencarian Masih Berlangsung

    22 Juni 2026

    Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di Tanjung Riau Batam ‎

    21 Juni 2026

    Polda Kepri Gelar Turnamen Domino sembari Nobar Piala Dunia dan Baksos Sempena HUT Bhayangkara ke-80

    20 Juni 2026

    Kisah Petugas Haji Asal Batam 2026: Saibansah dan Seteguk Air di Tanah Suci

    20 Juni 2026

    Polresta Tanjungpinang Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

    22 Juni 2026

    Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di Tanjung Riau Batam ‎

    21 Juni 2026

    Pengurus PERBASI Tanjungpinang 2026–2030 Dikukuhkan, Hengky Siap Cetak Atlet Muda Bersaing Tingkat Nasional

    21 Juni 2026

    Turnamen Futsal Gubernur dan Wagub Kepri Cup 2026 Segera Digelar

    20 Juni 2026

    Turnamen Mobile Legends Kapolres Bintan Cup 2026, Lahirkan Juara Baru

    21 Juni 2026

    B-Smart Resmi Diluncurkan, Hadirkan Basis Data Olahraga Terpadu Dukung Pembinaan Atlet Bintan

    19 Juni 2026

    Sambangi BPJN Kepri, Roby Paparkan Progres dan Usulan Jalan di Bintan

    19 Juni 2026

    Andi Cori Cs Siap Laporkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Bintan ke Jakarta, Desak APH Bertindak Tegas

    19 Juni 2026

    Baperlitbang Karimun Jemput Bola ke Kecamatan Buru, Pacu Lahirnya Inovasi Pelayanan Publik Berdampak Nyata

    12 Juni 2026

    Sambangi Warga Melalui Patroli Dialogis, Polsek Meral Komitmen Jaga Kondusifitas Kamtibmas

    12 Juni 2026

    Sinergi Tanpa Batas: TNI dan Warga Bahu-Membahu Kebut Besi Pengaman Jembatan Sungai Mata III

    11 Juni 2026

    Pemkab Karimun Berkomitmen Siapkan Tenaga Kerja Lokal Berdaya Saing Global

    11 Juni 2026

    Jumat Berkah, Satlantas Polres Natuna Berbagi Nasi Kotak dengan Petugas Kebersiahan Pantai

    19 Juni 2026

    Satlantas Polres Natuna Gelar Pengawalan Pawai Ta’aruf SMAN 2 Bunguran Timur

    18 Juni 2026

    Prajurit KRI John Lie-358 Perkuat Sinergi dengan Satgas Pamputer Marinir Danposal di Natuna

    17 Juni 2026

    DBH Migas Instrumen Keadilan Fiskal, Pemerintah RI Harus Hati-hati Memangkas dan Menunda Penyalurannya

    17 Juni 2026

    Perpisahan SD 012 Singkep Barat Sederhana Penuh Makna, Apresiasi Kebersamaan Tanpa Kemewahan Guru dan Murid

    15 Juni 2026

    KPHP Lingga Bantah Tidak Pernah Laporkan Dugaan Maraknya Illegal Logging di Resang dan Marok Tua

    5 Juni 2026

    Illegal Logging Marak di Pulau Singkep, DLHK Kepri Belum Terima Laporan, IMKL Serahkan Dokumentasi Lapangan

    3 Juni 2026

    Bantah Tidak Transparan Soal Anggaran, Kades Rejai Sebut Honor PPKD dan Posyandu Dibayar Saat Anggaran Masuk Kas Desa

    31 Mei 2026

    Tepung Tawar Sambut Kapal Patroli Baru di Anambas, Wujud Penguatan Keamanan Laut dan Kepedulian Kapolda Kepri

    20 Juni 2026

    Bupati Anambas Dato’ Aneng Raih Anugerah Tokoh Inspiratif Nasional SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers

    19 Juni 2026

    Bejat, Oknum Guru Honorer di Anambas Diduga Cabuli Muridnya Dua Kali dengan Modus Latihan Kesenian

    18 Juni 2026

    Dua Orang Meninggal Akibat Laka Tunggal di Anambas

    15 Juni 2026

    Balita 2 Tahun di Tanjung Sengkuang Hanyut di Gorong-Gorong saat Bermain Hujan, Pencarian Masih Berlangsung

    22 Juni 2026

    Polresta Tanjungpinang Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

    22 Juni 2026

    Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di Tanjung Riau Batam ‎

    21 Juni 2026

    Pengurus PERBASI Tanjungpinang 2026–2030 Dikukuhkan, Hengky Siap Cetak Atlet Muda Bersaing Tingkat Nasional

    21 Juni 2026
  • PARIWISATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • ADVETORIAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
Harian Haluan KepriHarian Haluan Kepri
  • BERANDA
  • KEPRI
  • PARIWISATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • ADVETORIAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
Home Rivan Purwantono: Begini Cara Mudah Pengajuan Santunan Jasa Raharja untuk Korban Luka-Luka

Rivan Purwantono: Begini Cara Mudah Pengajuan Santunan Jasa Raharja untuk Korban Luka-Luka

Editor : AdminEditor : Admin15 Juli 2022
Share Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Jakarta – Korban kecelakaan di jalan raya berhak mendapatkan santuan dari PT Jasa
Raharja. Sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan dasar bagi masyarakat
Indonesia yang menjadi korban kecelakaan di darat, laut maupun udara, Jasa Raharja
memberikan santunan kecelakaan tidak hanya kepada korban meninggal dunia, tetapi
juga bagi korban luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di
Jakarta, Minggu (10/07), mangatakan, “Penjaminan pemberian santunan perawatan
oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban
kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan.”
“Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali
membayar pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk
korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima,” ujar Rivan.
Rivan menambahkan, besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan
yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut, santunan
perawatan maksimal adalah sebesar 20 juta rupiah. Sementara untuk penumpang alat
angkutan udara, santunan perawatan maksimal sebesar 25 juta rupiah.
Lalu, bagaimana cara mengajukan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?
Cara pengajuan santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila masyarakat
atau keluarga korban/pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur
pengajuan santunan yang benar ditambah Jasa Raharja telah bekerja sama dengan
lebih dari 2.437 Rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah terintegrasi denga Jasa
Raharja. Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor
Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.
Berikut cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja:
1. Melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit
Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang
(misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga
(KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang di rawat di
RS menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban
kecelakaan Untuk Korban Luka2 yang dirawat di RS akan diberikan Surat Jaminan dari
Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah Laporan Kejadian
Kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan.
Bagi yang telah menginstall aplikasi JRku pada smartphonenya, bisa melakukan
pelaporan kecelakaan secara online, pada menu “Santunan Online”.
Formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara online di laman
www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik=. Atau bisa dilakukan menggunakan
aplikasi JRKu. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti. Setelah selesai,
tekan/Klik “Ajukan” dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.
Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan tidak berlaku lagi
setelah 6 (enam) bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak
pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana
santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kadaluarsa.
Kejadian kecelakaan dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi kepada para
korban dan keluarganya. Kecelakaan yang dialami oleh tulang punggung keluarga,
dapat berdampak pada kehilangan atau penurunan pendapatan keluarga. Sehingga
berpotensi menyebabkan turunnya status sosial ekonomi hingga kemiskinan.
Demi mencegah kejadian tersebut, negara menugaskan PT Jasa Raharja memberikan
santunan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan. “Santunan
ini bertujuan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung optimal.
Sehingga korban mampu beraktivitas secara normal dan kembali menjadi manusia
produktif,” tutup Rivan.
(r)

Advertisement Advertisement
Follow on Google News Follow on Facebook Follow on X (Twitter) Follow on YouTube Follow on WhatsApp Follow on TikTok
Share. Facebook Twitter Tumblr Email Telegram WhatsApp
Previous ArticleDewi Ariyani Suzana: Gelar JR Show Safety Riding untuk Cegah Kecelakaan Lalulintas
Next Article Pelantikan Pengurus IKMR Riau Akan Dihadiri Dua Gubernur

Postingan Terkait

PLN Batam Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026 dan TOP Leader on CSR Commitment 2026

26 Mei 2026 Blog

Tenun Ulos sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berkelanjutan Mendapat Dukungan Pertamina Patra Niaga

13 Mei 2026 Blog
Haluan Kepri TV
Iklan
Youtube Haluan Kepri
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© {2021} harianhaluankepri. Designed by Harian Haluan kepri.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.