BATAM (HK) – Mulai Tahun 2025, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Beaya Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan sejenisnya, akan diserahkan langsung kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Penyerahan wewenang itu menyesuaikan dengan adanya Surat Keputusan (SK), Pemerintah Provinsi Kepri, terkait penyerahan aset jalan Provinsi Kepada Pemeritah Kota Batam.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Diky Wijaya mengatakan, penyerahan wewenang akan dilakukan pada tahun 2025 mendatang.
“Jadi, nanti pada tahun 2025 kita terkena opsen. Pajak kendaraan bermotor langsung diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam. Jadi tidak ada lagi dana bagi hasil,” kata Diky saat dihubungi, Rabu 10 Mei 2023.
Ia menjelaskan, dengan adanya opsen pajak, maka pendapatan pajak kendaraan itu akan langsung masuk ke Pemerintah Kota Batam melalui setoran atau split payment yang dipisahkan.
Namun begitu, Diky menjelaskan, saat ini di Kepri masih mengacu kepada UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Sehingga dana bagi hasil tetap bisa disalurkan setiap bulan.
“Setiap hari langsung masuk ke pemerintah kota berdasarkan data pajak masing-masing-masing daerah,” kata Kepala BP2RD Provinsi Kepri.
Untuk informasi, imbuhnya, dana bagi hasil (DBH) pajak Batam, dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada triwulan pertama tahun 2023, mencapai Rp60 miliar.
Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kepri itu, imbuh Diky, meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak bea nama kendaraan, pajak bahan bakar minyak, dan pajak rokok. Dana bagi hasil ini akan terus dibagikan setiap tahun secara bertahap.
“Pendistribusiannya tiap triwulan, tahun 2022 lalu sudah kami salurkan,” ujar Diky.
Pada 2022, Kota Batam menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Kepri sebesar Rp262 miliar.
Diky menyebutkan, DBH tersebut merupakan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kepri terhadap pembangunan Kota Batam melalui sektor pajak.
Ia menjelaskan, meski pendapatan Pemprov Kepri berpotensi turun akibat opsen pajak namun tetap akan berdampak positif terhadap provinsi.
“Memang di Batam Itu kan dikelola langsung oleh BP Batam jadi tidak ada lagi jalan provinsi atau jalan kota, semua diserahkan ke BP Batam,” kata dia.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam Raja Azmansyah mengatakan, opsen pajak kendaraan belum dapat diserahkan. Sebab masih menunggu regulasi pemerintah pusat.
“Estimasi pemerintah pusat pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor paling cepat 2024 menunggu Perda PDRD sesuai dengan UU no 1 tahun 2022 tentang pajak,” kata dia.