Menu

Mode Gelap
Kurun Waktu Satu Bulan, Belasan Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Tanjungpinang Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Masyarakat Korban Laka Lantas Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025 Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

BERITA TERKINI

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

badge-check


					Direktur PT. Cipta Karya Maju Bersama, Agustian Haratua Perbesar

Direktur PT. Cipta Karya Maju Bersama, Agustian Haratua

BATAM (HK) – Direktur PT. Cipta Karya Maju Bersama, Agustian Haratua bakal melakukan gugatan kepada Direktur PT Oods Era Mandiri, Fandy Iood ke Pengadilan Negeri Batam, karena pekerjaan proyek yang dikerjakannya tidak kunjung dibayarkan.

Pekerjaan proyek itu pengaspalan atau patching jalan di kompleks Batamindo Industrial Park aMuka Kuning Kota Batam pada tahun 2023 lalu.

Agustian mengatakan, dalam melakukan gugatan ini dia akan segera berdiskusi dengan Lawyer atau kuasa hukumnya, sebab Direktur PT Oods hanya mau memberikan Rp175 juta saja dari sekitar Rp 380 juta yang menjadi hak Agustian.

“Saya kecewa dengan dia dan saya tidak terima diberikan sebesar itu karena tidak sesuai kesepakatan yang dibuat sebelum pengerjaan proyek tersebut,” kata Agus panggilan akrabnya saat konferensi pers, Jumat (10/1/2025) sore.

Lebih jauh disampaikannya, pihaknya sudah melakukan negoisasi agar pembataran itu sesuia perjanjian awal, namun Fandy tidak memberikan jalan keluar untuk memenuhi pembayaran tersebut.

Maka dari itu, Agustian ingin mencari keadilan seraya meminta agar masalah ini selesai secara adil dan baik-baik serta apa yang menjadi haknya sesuai kesepakatan awal supaya segera dibayar lunas.

“Pekerjaan sudah diselesaikan sekitar 80 persen. Selama bekerja kami selalu disalahkan dengan alasan yang tidak jelas, seperti waktunya lama dan tidak sesuai, sementara dari pihak Batamindo sendiri tidak ada persoalan,” ujarnya.

Dipaparkannya, dia bersama Fandy bersepakat untuk kerjasama mengerjakan pengaspalan 5 item di kawasan Batamindo Investment Cakrawala Industrial Jalan Rasamala Kawasan Industri Muka Kuning Batam.

Adapun Work Order Batamindo sesuai dengan suratnya tertanggal 02 Oktober 2023. Ada 5 item kerja dan sudah tuntas dikerjakan, oleh sebab itu sudah ditermin atau ditagih namun yang menagih Direktur PT Oods Era Mandiri.

Kelima item pekerjaan itu pertama adalah repair Aspal K-300 di jalan Beringin sejumlah Rp 295.177.967. Kedua jalan Markisa senilai Rp 50.710 262.

Ketiga, yang jenisnya sama di jalan Cemara Rp. 459.454.912. Keempat, patching dengan K-300 juga di jalan Bungur masih di kawasan Industri Batamindo senilai Rp12.954.400. Kelima pengerjaan yang sama kawasan Jalan Angsana senilai Rp 90.755.129.

“Semua pekerjaan berada di kawasan Industri Batamindo. Totalnya nilai pekerjaan yang diberikan kepada saya itu Rp 939.050.000,” tuturnya.

Padahal lanjutnya, dia bersama Fandy itu berteman baik, tapi dia kecewa terkait hal ini. Maka dari itu dalam hal ini dia ingin haknya dibayarkan.

“Saya akan perjuangkan untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Batam. Gugatan akan segera dimasukkan ke Pengadilan Negeri Batam supaya diadili dan niatnya hanya mau mencari keadilan,” imbuhnya. (dam)

Baca Lainnya

Kurun Waktu Satu Bulan, Belasan Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Tanjungpinang

14 Februari 2025 - 15:33 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi bersama Kasat Narkoba, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/02/2025)

Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Masyarakat Korban Laka Lantas

14 Februari 2025 - 14:54 WIB

Aksi heroik Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani ini patut diacungi jempol saat terjun langsung bantu masyarakat korban laka lantas yang terjadi di jalan arah Tanjung Uban km. 16 Toapaya Selatan pada jumat (14/02/2025).

Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara

14 Februari 2025 - 14:40 WIB

Sidang tuntutan perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025)   

Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan

13 Februari 2025 - 20:20 WIB

Rapat paripurna penyampaian Ranperda serta pembentukan Pansus terkait penyelenggaraan KLA dan Kearsipan, Rabu (12/2).

Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025

13 Februari 2025 - 20:13 WIB

Rangkaian kegiatan kegiatan Operasi Keselamatan Seligi 2025 Satlantas Polres Bintan dengan melakukan pengecekan kesehatan pengendara serta kelengkapan kendaraan di kawasan Pelabuhan Roro, Tanjungpinang Uban, termasuk menyebarkan brosur keselamatan pada Kamis (13/02/2025).
Trending di BERITA TERKINI