Bengkulu (HK) – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Swasta Bengkulu, Lena Mariani, warga Padang Nangka, Kota Bengkulu, menyerahkan diri ke polisi setelah pihak sekolah menahan rapornya. Setelah pengadu mengundurkan diri, pihak sekolah tidak mengembalikan gelar masternya yang sebelumnya ditahan pihak sekolah. Berdasarkan pengakuan wartawan yang dibuat oleh penasehat hukumnya Satria Budi Pramana, wartawan memutuskan pada tahun 2021. Pengunduran diri calon tersebut dibenarkan karena diperlakukan dengan tidak baik oleh pihak yayasan sekolah.
“Jadi klien kami mengundurkan diri karena diperlakukan tidak menyenangkan oleh pimpinan yayasan,” kata Satria. Satria mengatakan, saat itu direktur yayasan mengundang wartawan untuk menanyakan urusan sekolah. Namun karena tidak terima dengan jawaban pelapor, direktur yayasan melakukan hal-hal yang membuat pelapor tidak nyaman. – Karena perbuatan yang memalukan tersebut, klien kami akhirnya memutuskan untuk berhenti sekolah daripada merasa tidak nyaman di tempat kerja, kata Satria.

