JAKARTA (HK) – Mantan direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji (APA), ditetapkan jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/2/2022).

Berbagai temuan bukti permulaan KPK, mengarah pada tindak kejahatan yang dilakukan Angin, menduga jika Angin telah menyembunyikan uang suap.

Setelahnya, uang yang berhasil didapatkan diubah menjadi aset tertentu.

Pergerakan Angin dalam menyembunyikan harta dan aset melalui uang korupsi ini cukup melelahkan penyidik.

Walaupun bukti permulaan sudah mencukupi, tetapi tim penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti lain.

Apalagi, bukti konkret terkait tindak pidana pencucian uang ini masih belum tuntas.

Sesuai dengan penyampaian Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, bahwa KPK merasa temuan bukti permulaan sudah cukup untuk saat ini.

Baca juga: Rahmat Effendi Diduga KPK Potong Anggaran Kelurahan

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” kata Plt Ali Fikri, Selasa (15/2/2022).

Sebenarnya, hal ini merupakan pengembangan kasus suap pengurusan pajak tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Angin telah menerima putusan vonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Serta tambahan, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.

Saat ini, Angin terbukti menerima suap untuk merekayasa sejumlah hasil penghitungan pemeriksaan pajak.

Yaitu pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan,” kata Ali.

Sumber: Republika.co.id

Share.
Leave A Reply