BATAM (HK) – Seorang pria bernama Maju Ginting (36) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penggelapan barang PT Shiane Internasional milik Rita Luxiana.
Penangkapan ini kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berlangsung sejak Februari 2022. Maju Ginting diamankan di Medan pada 29 Mei 2025 lalu dan pada 30 Mei 2025 langsung dibawa ke Kota Batam oleh petugas kepolisian.
Rita Luxiana mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Dia menyebut penangkapan tersebut sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Saya mengapresiasi kinerja Jantras Polda Kepri yang telah menangkap Maju Ginting. Ini menjadi bukti bahwa hukum masih tegak di negeri ini,” ujar Rita kepada awak media saat ditemui di Sukajadi Kota Batam, Sabtu (7/6/2025).
Disebutkan Rita, pengelapan yang dilakukan oleh Maju Ginting itu berawal dari kerjasama Rita dengan Maju Ginting, yakni Rita menitipkan barang milik PT Shiane Internasional kepada Maju Ginting.
“Namun beberapa waktu setelah kerjasama berjalan, barang yang dititipkan seolah-olah punya dia dan dijualnya. Saya mengalami kerugian puluhan miliar” ujar kata Rita.
Dijelaskannya, barang yang dititipkan tersebut berupa kontainer dan sejumlah mesin. Perjanjian tertulis dibuat pada 16 November 2022, namun seiring berjalan waktu tiba-tiba Maju Ginting mengaku barang yang dititipkan tersebut adalah miliknya.
Selain itu, saat Rita hendak mengambil barang-barang miliknya tersebut malah Rita dilaporkan oleh Maju Ginting ke polisi dengan tuduhan pelanggaran Pasal 551 KUHP.
Padahal dalam surat perjanjian tertulis jelas disebutkan bahwa barang tersebut milik Rita dan Maju Ginting berkewajiban menjaga dan mengembalikan barang sesuai yang dititipkan.
“Maka dari itu, saya melaporkannya ke polisi dan sekarang Maju Ginting itu sudah ditangkap dan ditahan di Polda Kepri. Saya berharap proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dan juga dari pihak Maju Ginting. (dam)