TANJUNGPINANG

Mahkamah Agung Vonis Bebas Harry E Malonda

“Dalam putusan MA, dinyatakan bahwa Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa Harry E Malonda. Dengan demikian, Klien kami dibebaskan dari tuntutan,” kata Jefry Idham, S.H.

Kemudian, MA menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya, membatalkan banding dan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“MA memerintahkan agar klien kami segera dibebaskan,” ujarnya.

Jefry menyampaikan sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis terdakwa Harry E Malonda dengan hukuman sembilan tahun enam bulan penjara, termasuk di dalamnya membayar uang pengganti sebesar tiga miliar rupiah.

Proyek Peningkatan Fasilitas Kesehatan RSUD Raja Ahmad Tabib Telan Anggaran Rp19,98 Miliar

“Namun, terdakwa sudah menjalani hukuman penjara sekitar tujuh belas bulan lamanya,” sebut Jefri.

Laman: 1 2 3 4 5 6 7 8