TANJUNGPINANG (HK) – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas seorang terdakwa dari dua belas orang lainnya dari kasus korupsi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, atas nama Harry E Malonda (67).
Pernyataan tersebut tertuang dalam Putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PIDSUS/2022 Tanggal 28 Desember 2021.
“Klien kami sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang terhitung Jumat 28 Januari 2022,” kata Kuasa Hukum Harry E Malonda, Jefry Idham, S.H. di Tanjungpinang, Jumat (28/1).
Jefry menyebutkan, putusan bebas atas kliennya itu berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihaknya ke MA. Maka, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa Harry E Malonda.