Menu

Mode Gelap
Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru

BINTAN

Lurah dan Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah Resmi Ditahan

badge-check


					Lurah Tanjungpermai Samsudin bersama notaris Ratu Aminah Gunawan dengan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan dari Kantor Kejari Bintan, Kamis (27/1) sore. Perbesar

Lurah Tanjungpermai Samsudin bersama notaris Ratu Aminah Gunawan dengan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan dari Kantor Kejari Bintan, Kamis (27/1) sore.

BINTAN (HK) – Lurah Tanjungpermai, Samsudin, dan oknum notaris Ratu Aminah Gunawan, resmi ditahan setelah berkas perkaranya masuk tahap II.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Samsudin dan Ratu digiring dari Kantor Kejari Bintan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Mako Polres Bintan, Kamis (27/1) sore.

Keduanya diborgol satu sama lain.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, kedua tersangka kasus mafia tanah itu sudah dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Bintan kepada Kejari Bintan.
“Sudah tahap 2, nanti segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Dia mengatakan, keduanya terlibat dalam kasus mafia tanah yang diungkap Satreskrim Polres Bintan, beberapa waktu lalu.

“Terkait kasus mafia tanah,” timpalnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra menambahkan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Mako Polres Bintan sebelum menjalani sidang di PN Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, Lurah Tanjungpermai Samsudin, diduga terlibat kasus mafia tanah lantaran menerima suap uang sejumlah Rp50 juta untuk pengurusan surat tanah.

“Sementara yang notaris ini diduga membuat surat tanah palsu,” terangnya.

Jaksa, kata dia, segera memproses berkas perkara kedua tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Tanjungpinang.

“Secepatnya akan kita limpahkan,” terangnya.

Gustian menerangkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 264 juncto Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 266 juncto Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara. (oxy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN

22 Januari 2025 - 13:01 WIB

Bupati Bintan memaparkan RDTR WP Bandar Seri Bentan dan Kawasan Wisata Pantai Trikora saat mengikuti Rakor Lintas Sektoral yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN RI.

Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang

22 Januari 2025 - 12:56 WIB

STAIN Sultan Abdurrahman Kepri bekerja sama dengan Bidang Kepemudaan LAM Tanjungpinang mengadakan FGD bertajuk “Penyusunan Proposal Skripsi" mendukung kebutuhan akademik anggotanya

Polres Bintan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Dukung Swasembada Pangan 2025

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Polres Bintan bersama Forkopimda saat melakukan kegiatan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar yang dilaksanakan di lahan tumpang sari Toapaya Kec. Toapaya, Selasa (21/01/2025).

Vinna Tepis Tudingan Gelapkan Mobil Rental di Batam, Melainkan Takeover

21 Januari 2025 - 12:21 WIB

Vinna Saktiani, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang

Pemkab Bintan Gelar Bimtek Fraud Risk Assessment FRA Tingkat OPD

21 Januari 2025 - 06:59 WIB

Bimtek Penyusunan Penilaian Risiko/FRA Tingkat OPD di Lingkungan Pemkab Bintan di Gedung Convention Hall Awandari Hotel and Resort, Senin (20/1)
Trending di BERITA TERKINI