BINTAN (HK) – Lurah Tanjungpermai, Samsudin, dan oknum notaris Ratu Aminah Gunawan, resmi ditahan setelah berkas perkaranya masuk tahap II.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Samsudin dan Ratu digiring dari Kantor Kejari Bintan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Mako Polres Bintan, Kamis (27/1) sore.
Keduanya diborgol satu sama lain.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, kedua tersangka kasus mafia tanah itu sudah dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Bintan kepada Kejari Bintan.
“Sudah tahap 2, nanti segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, keduanya terlibat dalam kasus mafia tanah yang diungkap Satreskrim Polres Bintan, beberapa waktu lalu.
“Terkait kasus mafia tanah,” timpalnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra menambahkan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Mako Polres Bintan sebelum menjalani sidang di PN Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, Lurah Tanjungpermai Samsudin, diduga terlibat kasus mafia tanah lantaran menerima suap uang sejumlah Rp50 juta untuk pengurusan surat tanah.
“Sementara yang notaris ini diduga membuat surat tanah palsu,” terangnya.
Jaksa, kata dia, segera memproses berkas perkara kedua tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Tanjungpinang.
“Secepatnya akan kita limpahkan,” terangnya.
Gustian menerangkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 264 juncto Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 266 juncto Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara. (oxy)