Menu

Mode Gelap
Tradisi Gotong Royong di Pulau, Bukti Kekompakan Masyarakat Melayu Polres Natuna Gelar Pers Rilis Akhir Tahun, Kasus Asusila Paling Dominan Jembatan Barelang Jadi Spot Favorit Memancing Warga Batam Sempat Ditutup, Puncak Beliung Kembali jadi Destinasi Wisata Favorit di Batam Benchmark Pengelolaan Kawasan, BP Batam Terima Kunjungan Dirjen Kelautan dan Perikanan Sambut Perayaan Tahun Baru, Polsek Tanjungpinang Timur Imbau Masyrakat Jaga Kantibmas

KEPRI

LAKI Kepri Desak Usut Dugaan Pengadaan Bibit Bonsai Fiktif di Dinas Perkim Lingga

badge-check


					ILUSTRASI/f:mejaredaksi.co.id Perbesar

ILUSTRASI/f:mejaredaksi.co.id

LINGGA (HK) – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Provinsi Kepri meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pengadaan bibit bonsai fiktif di Dinas Pemukiman dan Perumahan (Perkim) Kabupaten Lingga pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada indikasi kuat penyelewengan anggaran negara dalam pengadaan bibit tanaman tersebut.

“Kami memiliki data dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Perkim Lingga pada tahun 2021 dan 2022. Ada informasi bahwa pengadaan bibit bonsai tahun 2022 menggunakan SPJ tahun 2021. Sementara itu, keberadaan bonsai tersebut tidak jelas,” ujar Ketua LAKI DPD Kepri, Daniel Humendru , Rabu (2/10/2024).

Menurut Daniel, oknum pejabat yang mengelola anggaran tersebut diduga sulit disentuh hukum, meskipun indikasi penyelewengan anggaran sudah sangat terang.

“Pada tahun 2021, anggaran pengadaan bibit sebesar Rp 290 juta, namun dipecah menjadi empat kegiatan. Hal serupa terjadi pada tahun 2022 dengan anggaran Rp 208 juta, tetapi tidak ada bukti fisik pengadaan bonsai,” jelasnya.

Berdasarkan data SP2D yang diperoleh, pada 24 Desember 2021, Rp 47,4 juta dicairkan untuk belanja bibit tanaman kepada CV Singkep Pesisir Jaya.

Selanjutnya, CV Aulia Flora menerima Rp 47,7 juta, CV Mayada Wijaya Rp 48,6 juta, dan Putra Bertuah Rp 49 juta. Total pencairan ini mencapai Rp 192,7 juta, sedangkan dalam realisasi anggaran tercatat Rp 290,44 juta.

“Pada tahun 2022, anggaran sebesar Rp 208 juta kembali dipecah untuk kegiatan serupa dengan mekanisme yang sama seperti tahun sebelumnya,” tambah Daniel.

LAKI mendesak penegak hukum untuk serius memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan segera mengusut kasus ini.

“Jika tidak direspons segera, ini akan menjadi catatan buruk bagi penegak hukum. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat,” tegas Daniel. (tir)

Baca Lainnya

Viral, Oknum Honorer Satpol PP Kepri Ditangkap Narkoba

30 Desember 2024 - 11:16 WIB

STAIN Kepri Gandeng Asesor BAN-PT Reviu Finalisasi Borang Akreditasi untuk Optimalisasi Akreditasi Perguruan Tinggi

29 Desember 2024 - 15:32 WIB

Bahas PSN Estuari Dam Teluk Bintan dan Jembatan Babin, Ansar Temui Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU

29 Desember 2024 - 15:22 WIB

Nelayan Kepri Kecam Intimidasi Marine Police Singapura di Perairan Pulau Nipah

27 Desember 2024 - 10:33 WIB

Hisyam Wahyudi Dilantik jadi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri

23 Desember 2024 - 20:16 WIB

Trending di KEPRI