Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

PINANG

Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo Soroti Lambatnya Proses Hukum Kasus Mantan Pj Walikota Tanjungpinang

badge-check


					Dr. Lucky Omega Hasan, Kuasa Hukum PT. Bintan Properti Indo.
(f/ulasan.co) Perbesar

Dr. Lucky Omega Hasan, Kuasa Hukum PT. Bintan Properti Indo. (f/ulasan.co)

TANJUNGPINANG (HK) – Lucky Omega Hasan, Kuasa Hukum PT. Bintan Properti Indo, mempertanyakan lambatnya proses penegakan hukum dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Hasan Bin Muljono.

Ia menyayangkan keterlambatan tersebut, yang menurutnya membuat proses hukum terkesan mandek.

“Saya bertindak sebagai kuasa hukum PT. Bintan Properti Indo, pelapor sekaligus korban dalam perkara ini. Saya sangat menyayangkan lambatnya proses penegakan hukum yang melibatkan mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan Bin Muljono, terkait dugaan pemalsuan surat atas tanah klien saya yang berlokasi di KM. 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,” ujar Lucky, kemarin.

Menurutnya, keadilan bagi kliennya terhambat oleh proses yang sangat lambat. Ia menduga hal ini disebabkan oleh kendala administratif yang sebenarnya tidak substansial.

“Salah satu alasan yang muncul adalah permintaan Jaksa Penuntut Umum agar Penyidik Polres Bintan memenuhi dokumen asli SK Gubernur Riau Nomor KPTS.421/VIII/1991, tertanggal 8 Agustus 1991, yang mengatur pencadangan tanah seluas ± 100 hektar di Kecamatan Bintan Timur untuk keperluan industri,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan dugaan bahwa proses pidana ditunda karena adanya perkara perdata yang masih berjalan, sebagaimana pernah dikemukakan oleh kuasa hukum Hasan.

Lucky menegaskan bahwa dokumen asli tersebut sebenarnya berada di Pemerintah Provinsi Riau sejak 1991, sebelum pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Namun, ia menekankan bahwa dokumen ini bukan satu-satunya bukti yang diperlukan untuk proses pembuktian.

“SK Gubernur tersebut sudah disalin dan diterima oleh PT. Expasindo Raya, dan klien saya telah memenuhi dokumen terkait,” lanjutnya.

Ia menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang mendesak terpenuhinya dokumen asli sebagai syarat formal administratif yang menurutnya tidak substansial. Hal ini, kata Dr. Lucky, justru memperlambat proses penegakan hukum pidana yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Lucky juga mengkritik argumen yang menyatakan bahwa perkara pidana harus ditunda karena adanya perkara perdata berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956. Ia menilai argumen tersebut keliru.

“Perma Nomor 1 Tahun 1956 mengatur internal Mahkamah Agung dalam proses peradilan, dan tidak relevan untuk digunakan pada tahap penyelidikan atau penyidikan yang berada di bawah kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.

Ia berharap agar Kejaksaan Negeri Bintan mendukung tegaknya hukum pidana di wilayah tersebut dan menghindari adanya persepsi negatif dari publik terkait penundaan proses hukum.

“Semoga keadilan bisa ditegakkan secara objektif demi kepentingan klien saya dan penegakan hukum yang adil,” tutup Dr. Lucky. (r/nel)

Baca Lainnya

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS

21 Desember 2024 - 11:03 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

Trending di HUKUM KRIMINAL