Menu

Mode Gelap
Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

BATAM

Kepri Masih Primadona untuk Penyeludupan Sabu

badge-check


					Ungkap kasus tangkapan sabu sebanyak 20.890 gram oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kepri, Rabu (30/3) Foto: Damri/Haluan Kepri. Perbesar

Ungkap kasus tangkapan sabu sebanyak 20.890 gram oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kepri, Rabu (30/3) Foto: Damri/Haluan Kepri.

BATAM (HK) – Perairan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih menjadi primadona untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu terlihat dari banyaknya barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh Polda Kepri bersama Polresta jajarannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David dan Wadir Resnarkoba Polda Kepri Dasmin Ginting saat melakukan konferensi pers tentang penangkapan 20.890 gram, Rabu (30/3) di Media Center Humas Polda Kepri.

“Dari pengungkapan ini dapat kami sampaikan bahwa selain keberhasilan dari penyidik Dit Resnarkoba Polda Kepri, namun hal ini juga membuktikan bahwa wilayah Perairan Kepulauan Riau masih menjadi Primadona untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Harry.

Dikatakan Harry, sebelumnya pada Selasa (15/3) lalu Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 22,249 Kg di perairan pulau Buaya Galang Kota Batam, Provinsi Kepri dengan 4 orang tersangka.

Pada Senin (21/3), Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri mengamankan sebanyak 20.890 gram sabu dan satu orang kurir jaringan internasional berinisial ZL (39) di perairan jembatan 1 Barelang, Kota Batam.

“Pengungkapan kasus sabu yang hampir 21 kg tersebut berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri. Tim mendapatkan informasi bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu diwilayah perairan jembatan 1 Barelang,” ucap Harry.

Disampaikan Harry, dengan adanya informasi tersebut, tim melakukan observasi dan dicurigai ada sebuah boat kayu yang membawa narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengejaran untuk menghentikan boat tersebut. Dalam pengejaran tim sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan tersangka, kemudian tersangka melompat dari boat ke dalam laut guna untuk melarikan diri.

“Namun tersangka berhasil diamankan, kemudian tim mendekati boat tersebut dan melakukan penggeledahan, ditemukan 2 tas, dimana masing-masing tas tersebut berisikan 10 bungkus sabu, total beratnya sebanyak 20.890 gram atau hampir mencapai 21 kilogram,” ungkapnya.

Dijelaskannya, menurut pengakuan dari tersangka, dia bertransaksi di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, transaksi dilakukan dengan cara ship to ship. Tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih didalam pengejaran atau DPO.

Pengakuan tersangka yang berhasil diamankan, dia tidak mengenal orang yang bertransaksi ditengah laut, dia hanya mendapatkan perintah dari Inisial RS untuk membawa sabu itu kewilayah perairan Indonesia. Tersangka juga mengaku bahwa dia diupah sebesar Rp 2 juta per kilogram untuk membawa sabu tersebut.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” imbuhnya.

Pada kesempatan yamg sama, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David, mengatakan, barang bukti sebanyak 20.890 gram sabu dan satu orang kurir jaringan internasional berinisial ZL (39) yang amankan di perairan jembatan 1 Barelang itu selain kurir dia juga penguna atau pemakai sejak 4 tahun yang lalu.

“Berdasarkan pengakuannya dia baru pertama kali menjadi kurir sabu terssbut. Kasus ini merupakan pengembangan dari tangkapan sabu 22 Kg oleh Polresta Barelang,” ujarnya.

Ditambahkannya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berserta jajaran Polres selama 3 bulan, yakni dari Januari hingga Maret 2022 ini telah melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 58,3 Kg, narkotika jenis ganja sebanyak 9,3 Kg dan ekstasi 337 butir. Dengan jumlah tersangkanya sebanyak 145 orang. “Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri terus berupaya keras untuk memberantas pelaku peredaran narkotika ini,” ungkapnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).

Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

13 Januari 2025 - 09:36 WIB

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

Trending di BATAM